DPRD Palembang Tegaskan Seragam Gratis, Sekolah Dilarang Menjual

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang menegaskan, semua siswa berhak mendapatkan seragam sekolah gratis tanpa biaya tambahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang menegaskan, semua siswa berhak mendapatkan seragam sekolah gratis tanpa biaya tambahan.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID —Kebijakan seragam sekolah gratis di Kota Palembang kembali ditegaskan. Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Mgs Syaiful Fadli menyatakan, tidak boleh ada satu pun siswa yang terbebani biaya pembelian seragam di sekolah, terutama di sekolah negeri. Penegasan ini muncul setelah DPRD menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan, menyusul masih ditemukannya praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah.

“Semua anak di Palembang wajib mendapatkan seragam sekolah gratis. Ini bukan imbauan, tapi kebijakan yang harus dijalankan,” katanya.

Menurut Syaiful, kebijakan seragam gratis merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pendidikan dasar dapat diakses secara adil tanpa beban tambahan bagi orang tua. Ia menilai, masih adanya sekolah yang menjual seragam menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlunya ketegasan dalam implementasi kebijakan.

Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan, DPRD meminta agar alokasi anggaran seragam sekolah disusun secara rinci dan transparan, terutama bagi sekolah yang selama ini belum terakomodasi dalam program tersebut.

“Kami minta anggarannya didetilkan. Jangan sampai alasan tidak ter-cover justru dijadikan celah untuk membebani orang tua murid,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan anggaran tidak boleh berujung pada praktik yang melanggar aturan, apalagi jika melibatkan transaksi jual beli seragam di sekolah. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang pendidikan, bukan ruang transaksi.

Syaiful juga memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah, khususnya sekolah negeri, agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang bertindak cepat dan tegas jika menemukan pelanggaran.

“Kalau ketahuan ada sekolah yang masih menjualbelikan seragam, kami minta Dinas Pendidikan turun langsung dan menindak tegas. Jangan ada toleransi,” katanya.

Ia menilai ketegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua.

Syaiful mengakui, saat ini keterbatasan anggaran membuat program seragam gratis masih diprioritaskan bagi siswa baru di sekolah negeri. Namun, ia memastikan DPRD tidak menutup mata terhadap kebutuhan sekolah swasta.

“Kami paham keterbatasan fiskal daerah. Tapi komitmen kami jelas, ke depan sekolah swasta juga harus mendapatkan perhatian. Prinsipnya, semua anak Palembang berhak atas pendidikan yang layak tanpa beban tambahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong penguatan anggaran pendidikan agar kebijakan seragam gratis dapat diterapkan secara lebih merata.

Bagi DPRD, kebijakan seragam gratis bukan sekadar soal kain dan warna, melainkan simbol kehadiran negara dalam melindungi hak dasar anak. Syaiful menegaskan, praktik jual beli seragam di sekolah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat pemerataan pendidikan.

“Pendidikan itu hak, bukan komoditas. Kalau masih ada yang menjual seragam di sekolah, berarti ada yang keliru dalam memahami arah kebijakan pendidikan kita,” tutupnya.

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Aman Berkendara Berkelompok di GAS ke HBD 2026
Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Divonis Berbeda, Semua Terima Putusan Hakim
Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor
Dijanjikan Lulus Kerja di PT Yakult EL Malah Jadi Korban Penipuan 
PN Palembang Eksekusi Rumah di Bukit Kenten, Pemenang Lelang Akhirnya Kuasai Objek
Eksekusi Tanah di Bukit Kenten, Kuasa Hukum ADJIS Soroti Kanopi Hilang: Akan Tempuh Jalur Pidana
Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Aman Berkendara Berkelompok di GAS ke HBD 2026

Kamis, 17 September 2026 - 15:52 WIB

Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan

Kamis, 17 September 2026 - 15:48 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Divonis Berbeda, Semua Terima Putusan Hakim

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor

Kamis, 17 September 2026 - 15:35 WIB

Dijanjikan Lulus Kerja di PT Yakult EL Malah Jadi Korban Penipuan 

Berita Terbaru