Suarapublik. Id PALEMBANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang gelar Rapat Paripurna ke – 23 Masa Persidangan III Tahun 2022 DPRD Kota Palembang terkait Laporan Panitia Khusus I yang Membahas Raperda.
Tentang Perumda PDAM Tirta Musi dan Persetujuan Bersama Laporan Panitia khusus IV yang Membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun 2021-2022.
Sidang paripurna DPRD di pimpin langsung ketua DPRD, Zainal Abidin Didampingi Wakil Ketu Adzanu Gentar Nusantara, Indra Kesuma, Dauli ST, dihadiri Sekda Palembang Perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Kamis (13/20/2022) ruang sidang paripurna DPRD Palembang Jalan Gubernur H Bastari.

Dimana WaliKota Palembang, H Harnojoyo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang sepakati perubahan PDAM Tirta Musi menjadi Perusahan Umam Daerah (Perumda).
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Palembang, Kamis 13 Oktober 2022.


Melalui kesimpulan yang dibacakan ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin dari laporan panitia khusus 1 membahas Raperda Tentang Perumda Tirta Musi Palembang dan Persejutuan Bersama.
“PDAM Tirita Musi dengan persetujuan bersama menjadi peraturan daerah,”katanya dalam membaca kesimpulan rapat dewan.
Sementara itu, Harnojoyo menyambut baik atas perubahan Tirta Musi dan berharap dapat menjadi lebih baik lagi.
“Kami berharap, semoga dari perubahan yang dilindungi regulasi yang baru dan dapat menjadi lebih baik lagi,” ujar Harno dalam sambutannya
Sedangan aturan yang regulasi yang baru dari PDAM Tirta Musi tersebut akan disusul dan dibuat oleh DPRD Kota Palembang.
“Untuk aturannya sedang disusun dewan,”pungkasnya.

















