SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, menggelar sidang paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 2023-2024 Ke I masa persidangan thaun 2023.
Penyampaian draft Raperda tata ruang wilayah (RTRW) disampaikan Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Rabu (01/03/2023) di ruang rapat utama DPRD Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring

Pemerintah Kota Palembang menyampaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Rabu (1/3/2023).
Rapat paripurna penyampaian raperda tata ruang, dipimpin langsung ketua DPRD Palembang, wakil ketua Adzanu Nusantara, Indra Kusuma seluruh anggota DPRD Palembang dan Forkopimda
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali tentunya akan dampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada.
Selain itu, mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan, memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup dan hal-hal substantif lainnya.
“Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya tata ruang kita ada hal yang peruntukannya tidak sesuai,” katanya
Menurutnya, terbentuknya perda RTRW ini sudah melalui kajian komprehensif dan sudah dinilai kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang).
“Ada 9 tahapan yang ada, Raperda tata ruang ini masuk ke DPRD Palembang, “pungkasnya.
Komentar