DPRD Palembang Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Palembang 2023-2024

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan DPRD Palembang. Foto : Yudiansyah

Pimpinan DPRD Palembang. Foto : Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, menggelar sidang paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 2023-2024 Ke I masa persidangan thaun 2023.

Penyampaian draft Raperda tata ruang wilayah (RTRW) disampaikan Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Rabu (01/03/2023) di ruang rapat utama DPRD Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring

Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa Sampaikan Raperda Rencana Tata Ruang wilayah Kota Palembang, di hadapan DPRD Palembang. Foto : Yudiansyah

Pemerintah Kota Palembang menyampaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Rabu (1/3/2023).

Rapat paripurna penyampaian raperda tata ruang, dipimpin langsung ketua DPRD Palembang, wakil ketua Adzanu Nusantara, Indra Kusuma seluruh anggota DPRD Palembang dan Forkopimda

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali tentunya akan dampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada.

Selain itu, mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan, memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup dan hal-hal substantif lainnya.

Anggota DPRD Palembang saat mendengar kan Penyampaian Raperda rencana Tata ruang wilayah kota Palembang

“Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya tata ruang kita ada hal yang peruntukannya tidak sesuai,” katanya

Menurutnya, terbentuknya perda RTRW ini sudah melalui kajian komprehensif dan sudah dinilai kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang).

“Ada 9 tahapan yang ada, Raperda tata ruang ini masuk ke DPRD Palembang, “pungkasnya.

Berita Terkait

Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Proyek Pipa Transmisi Rp21 Miliar di PALI Belum Dibayar, Publik Desak Penanganan Hukum Transparan
Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing
FESyar Sumatera 2026, Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional
Pengamat Sebut Status Kepegawaian Mantan Wabup PALI Harus Jelas
Herman Deru: FESyar Sumatera 2026 Momentum Perkuat Ekonomi Syariah dan Literasi Keuangan Masyarakat
Gubernur Sumsel Nonaktifkan ASN Terlibat Kasus Suap Fee Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:31 WIB

Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:01 WIB

Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

FESyar Sumatera 2026, Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Pengamat Sebut Status Kepegawaian Mantan Wabup PALI Harus Jelas

Berita Terbaru

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Kota Palembang

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:29 WIB