DPRD Palembang Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Palembang 2023-2024

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan DPRD Palembang. Foto : Yudiansyah

Pimpinan DPRD Palembang. Foto : Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, menggelar sidang paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 2023-2024 Ke I masa persidangan thaun 2023.

Penyampaian draft Raperda tata ruang wilayah (RTRW) disampaikan Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Rabu (01/03/2023) di ruang rapat utama DPRD Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring

Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa Sampaikan Raperda Rencana Tata Ruang wilayah Kota Palembang, di hadapan DPRD Palembang. Foto : Yudiansyah

Pemerintah Kota Palembang menyampaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Rabu (1/3/2023).

Rapat paripurna penyampaian raperda tata ruang, dipimpin langsung ketua DPRD Palembang, wakil ketua Adzanu Nusantara, Indra Kusuma seluruh anggota DPRD Palembang dan Forkopimda

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali tentunya akan dampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada.

Selain itu, mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan, memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup dan hal-hal substantif lainnya.

Anggota DPRD Palembang saat mendengar kan Penyampaian Raperda rencana Tata ruang wilayah kota Palembang

“Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya tata ruang kita ada hal yang peruntukannya tidak sesuai,” katanya

Menurutnya, terbentuknya perda RTRW ini sudah melalui kajian komprehensif dan sudah dinilai kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang).

“Ada 9 tahapan yang ada, Raperda tata ruang ini masuk ke DPRD Palembang, “pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Keempat SIRA-PST, Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau
Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif
NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang
PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional
‎Sidang Pemeriksaan Objek Sengketa Aset Universitas Bina Darma Sempat Beradu Argumen
HUT ke-73, IKAHI Sumsel Gelar Donor Darah, 80 Kantong Terkumpul
Bostgame.com Jadi Rekomendasi Platform Top Up Game Online yang Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:34 WIB

Aksi Keempat SIRA-PST, Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim

Rabu, 15 April 2026 - 21:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional

Berita Terbaru