DPRD Palembang Gelar Paripurna PAW, Serta Laporan Komisi Kominfo

- Redaksi

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan PAW Anggota DPRD Palembang Raudhatul Jannah masa jabatan 2019-2022

Pelantikan PAW Anggota DPRD Palembang Raudhatul Jannah masa jabatan 2019-2022

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-24 Masa Persidangan III Membahas Laporan Komisi-Komisi terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Bersama Dilanjutkan Peresmian Pemberhentian dan Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Raudhatul Jannah Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Rabu (30/11/2022) ruang rapat utama gedung DPRD Palembang Jalan gubernur H Bastari.

Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel melalui walikota Palembang dengan nomor : 170/2137/DPRD/2022. Tentang pemberhentian antar waktu dari zen syukri dan pengangkatan Raudhatul Jannah sebagai anggota DPRD Palembang.

Penggantian antar waktu dipimpin langsung Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, SH dihadiri Walikota Palembang H Harnojoyo Sekda Palembang Ratu Dewan pimpinan DPRD Palembang serta anggota DPRD dan OPD.

Zainal Abidin mengatakan, selamat kepada Saudari Raudhatul Jannah telah dilantik sebagi pengganti antar waktu DPRD Palembang.

“Alhamdulillah hari ini kita telah mengelar paripurna DPRD terkait Pengganti antar waktu, Saudari Raudhatul Jannah segera menyesuaikan diri, ” Jelas Politisi Demokrat ini.

Foto : Anggota DPRD Kota Palembang

Ditempat yang sama Raudhatul Jannah Anggota DPRD Palembang yang baru di lantik berujar, dirinya berterima kasih kepada Fraksi Gerindra dan pimpinan Gerindra atas di lantik sebagai Anggota DPRD Palembang.

“Saya siap bekerja untuk masyarakat dengan diberi kepercayaan mewakili rakyat. Berbuat dan memperjuangkan Aspirasi masyarakat, ” Ungkapnya.

 

Tangapan walikota Palembang terhadap Laporan komisi komisi DPRD Palembang

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ulurkan Tangan, Bantu Korban Kebakaran di Jawa Kanan SS Untuk Bangkit Kembali
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Wujudkan Anak Sehat, Berkarakter, dan Berdaya Melalui Kelingi Semare
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Industri Jasa Keuangan Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis 100.000 Sultan Muda Sumatera Selatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:16 WIB

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ulurkan Tangan, Bantu Korban Kebakaran di Jawa Kanan SS Untuk Bangkit Kembali

Berita Terbaru