SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berpistol oleh kawanan perampok jalanan terhadap korban AF (29) karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna yang sempat viral di media sosial yang terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu.
Aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Lantas Sumatera atau tepatnya di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tersangka yang ditangkap bernama Dedi (37) warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Sebelumnya, Tim Landak juga telah menangkap rekan Dedi bernama Handoyo (47) warga Lampung, dan saat ini sudah menjalani proses hukum.
Sementara tiga rekan lainnya yang sudah diketahui identitasnya berinisial, BM, AY dan HI saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Mura.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot.
Selanjutnya, Tim Landak langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian. Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP tanpa fikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas.
“Jadi, kebetulan saat itu tersangka sedang berdiri santai, lalu anggota langsung meringkus tersangka,” ungkap Agung, Senin (2/6/2025).
“Saat dilakukan interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Agung.
Diketahui, perampokan tersebut bermula saat korban dalam perjalanan dari Lubuk Linggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Lalu, pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum tepatnya di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Kemudian, pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu. Kemudian pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban.
“Lalu pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan Honda Beat warna merah putih ke arah Kabupaten Empat Lawang,” kata Agung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan berupa memar pada lutut kaki kiri dan kehilangan barang berharga diantaranya, satu buah tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100, KTP, SIM, ATM BRI, ATM BNI, Kartu BPJS.
Selain itu, uang Rp 300 ribu, satu plastik warna hitam berisikan uang Rp 300 juta, satu buah tas berisi uang belum diketahui. Apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.
“Selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, dan satu buah jaket lengan panjang warna abu-abu merk fashion,” terang Agung.
Agung mengimbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri. “Sebaiknya menyerahkan diri saja, karena identitas sudah kami ketahui, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tutur Agung. (ANA)
Komentar