PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID –Lakukan aksi garong (pencurian dengan pemberatan), dan sudah lama masuk target operasi (TO),
membuat KM (38) alias Ical harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum), Pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, Jumat (17/7/2026), malam.
Warga jalan Perum OPI Lorong Anggrek II Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang ini ditangkap petugas saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Hanya bisa mengakui perbuatannya dengan kedua tangan ke atas, KM pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Aksi garong yang dilakukan KM terjadi pada Senin 30 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 di Jalan Pepaya Raya Perum OPI 5 Kelurahan 15 Uu Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Berawal, saat korban yakni Ikhsan Minarli bersama keluarga pergi ke pagar alam, dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Lalu pada Senin taggal 30 Desember 2024, korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang dirumahnya melalui HP. Betapa paniknya korban melihat pintu terali depan terbuka dan terlihat ada dua orang laki-laki melakukan pencurian dirumah korban.
Mengetahui peristiwa itu korban pun menelepon tetangganya LK untuk mengecek rumahnya. Ketika dicek benar saja rumah korban telah dimasuki maling (pelaku-red). Kemudian saat korban pulang mengecek maka barang-barang yang hilang 1 unit Latop merk Acer warna silver, 2 unit HP Merk 9A warna biru dan merk OPPO A1K warna hitam, 1 unit PS3.
Selain itu, 1 buah jam tangan merk Smartband UHW8, 1 buah jam tangan merk Smartband Xiaomi8, 1 helai kain songket, 1 buah gitar merk Yamaha, 1 helai jaket levis, 2 buah tas Backpack, 1 unit sepeda oor merk Suzuki Skywave warna hitam BG-2764-RB, 1 unit TV merk LG 43 Inc
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan ke Polrestabes Palembang.
” Benar pelaku DPO atas kasus pencurian yakni KM sudah berhasil kita tangkap, setelah kita lama ngintai dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” Ungkap Kasat Resrkim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (21/7/2026), siang.
Lanjutnya, KM ditangkap saat berada di kediaman setelah berhasil diendus keberadaannya, ” Sudah masuk TO kita. Nah ketika keberadaan berhasil diendus, pelaku langsung kita tangkap saat berada dirumah. Masih ada satu pelaku lain, Indetitas sudah kita kantongi dan masih kita buru, ” Ucapnya.
Selian mengamankan pelaku, sambung Jepi anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Playdisk berisika rekaman kejadian, 1 buah buku BPKB sepeda motor suzuki Skywave BG-2764-RB, 1 lembar STNK sepeda motor suzuki Skywave BG-2764-RB, 1 buah Kotak HP Merk 9A warna biru, 1 buah Kotak HP Oppo A1K warna hitam dan 1 buah kotak jam tangan merk Smarband Xiaomi8
” Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 363 UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun ,’ tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















