JAKARTA, SUARAPUBLIK.ID – Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH, bersama Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian As, melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan agar Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam laporannya, SIRA dan PST menyatakan pengaduan itu berlandaskan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SIRA dan PST mengaku telah mengkaji sejumlah dokumen perkara, termasuk Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026. Berdasarkan surat dakwaan tersebut, perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dengan dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis yang saat peristiwa diduga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Raga Alan Sakti.
Menurut SIRA dan PST, surat dakwaan memuat sejumlah alternatif dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan hadiah atau janji. Namun, mereka menilai tidak terdapat penyebutan mengenai dugaan keterlibatan seseorang bernama Harmison dalam uraian dakwaan.
Padahal, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti yang disusun oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali. Menurut SIRA dan PST, perbedaan antara isi BAP dengan uraian dalam surat dakwaan tersebut perlu menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Atas dasar itu, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun profesionalisme dalam proses penuntutan.
Selain itu, kedua organisasi tersebut meminta Komisi Kejaksaan RI memastikan seluruh proses penuntutan berlangsung secara independen, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka juga berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan dimanfaatkan secara maksimal dalam persidangan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalisme, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
SIRA dan PST menegaskan, laporan yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang bersih, transparan, profesional, dan berkeadilan. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















