SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Suldan Helmi, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Kajari Lahat Fithrah melalui Kasi Intel Faisyal Basni, didampingi Kasi Pidsus Raden Timur Ibnu Rudianto menerangkan, penyerahan diri dari Suldan Helmi diterima Kejaksaan Negeri Lahat.
“Tersangka sudah menjadi DPO selama 2 bulan, dan setelah itu dia didampingi keluarganya menyerahkan diri pada Senin (15/11/2021),” kata dia, Rabu (17/11/2021).
Lanjut Faisyal, sebelumnya memang anak tersangka Suldan Helmi, yakni Jaka Batara yang juga menjadi DPO, telah terlebih dahulu ditangkap di Bogor, atas bantuan dari Kejagung RI dan Tim Tabur Kejati Sumsel.
“Iya memang betul, keduanya telah ditetapkan sebagai DPO 2 bulan lalu, atas dugaan korupsi dana desa Banjar Negara Tahun 2017 – 2018,” ujar dia.
Menurut pengakuan Faisyal, selama pelariannya, Suldan Helmi membawa keluarganya pergi keluar Pulau Sumatera, diakui Suldan Helmi, pelariannya itu adalah untuk mencari uang, agar bisa mengembalikan kerugian negara yang diduga telah dikorupsi.
Pada saat menjabat, pada tahun 2017 – 2018, Suldan Helmi bertindak sebagai Kades, dan Jaka Batara anaknya sebagai Bendahara Desa, sehingga atas hasil audit dari Inspektorat, terdapat kerugian negara sebesar Rp573.383.785.
“Setelah tertangkapnya anaknya, kemudian Suldan Helmi menyerahkan diri, dia mengakui kesalahannya dan merasa tidak nyaman saat pelarian, sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri,” tutur dia.
Suldan Helmi dijerat dengan pasal 2 dengan ancaman 4 hingga 20 tahun, dan pasal 3 dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun.
Dugaan kasus Korupsi Desa Banjar Negara tersebut yakni pada bangunan yang terletak di tepian Sungai Lematang, yang saat ini hanya berdiri bangunan yang sudah retak, dan bagian lantai sudah ambles. Bangunan itu masih ada dan dijadikan warga sebagai yang bekerja menjadi pengumpul batu, untuk tempat berteduh. (ANA)
Komentar