DPO Empat Tahun, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku Curas yang DPO selama empat tahun, sementara ketiga rekanya ada yang sudah bebas dan masih menjalani hukuman.

Penangkapan pelaku Curas yang DPO selama empat tahun, sementara ketiga rekanya ada yang sudah bebas dan masih menjalani hukuman.

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Patut diapresiasi dan diacungi jempol, kinerja Satreskrim Polres Empat Lawang. Pada penutup akhir tahun ini, kembali ungkap kasus curas yang terjadi beberapa tahun silam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin melalui Kasi Humas AKP Hidayat, dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku curas yang menjadi DPO empat tahun ini bernama DH (25).

Pelaku diketahui bersama ketiga temannya yang terlebih dulu telah ditangkap dan sudah menjalani hukuman.

Kronologi kejadian bermula pada, Sabtu 18/8/2018 silam, TKP di tanjakan desa Mekarti Jaya 3B.

Saat itu korban sedang menuju rumah untuk pulang. Lalu tiba tiba keluar dari semak belukar para pelaku menghadang laju kendaraan korban dengan kayu. Para pelaku langsung menodongkan senjata tajam lalu merampas motor milik korban. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke pihak kepolisian.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 21.400.000,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, penangkapan pelaku ini karena tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi, bahwa salah satu DPO penodongan atas nama pelaku sedang berada di desa Pancur Mas, Tebing Tinggi Empat Lawang.

“Setelah benar info itu, petugas langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim di dampingi Kanit Pidum Ipda Ultadianto. Selanjutnya pelaku digiring petugas ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun ketiga pelaku lainnya yang telah tertangkap dan menjalani hukuman yakni, AR ROHIM Als UJANG (telah selesai menjalani hukuman). Lalu, GUMANTI (Telah Selesai menjalani hukuman), ARI YANSA (Sedang menjalani hukuman). (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB