DPO Empat Tahun, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku Curas yang DPO selama empat tahun, sementara ketiga rekanya ada yang sudah bebas dan masih menjalani hukuman.

Penangkapan pelaku Curas yang DPO selama empat tahun, sementara ketiga rekanya ada yang sudah bebas dan masih menjalani hukuman.

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Patut diapresiasi dan diacungi jempol, kinerja Satreskrim Polres Empat Lawang. Pada penutup akhir tahun ini, kembali ungkap kasus curas yang terjadi beberapa tahun silam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin melalui Kasi Humas AKP Hidayat, dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku curas yang menjadi DPO empat tahun ini bernama DH (25).

Pelaku diketahui bersama ketiga temannya yang terlebih dulu telah ditangkap dan sudah menjalani hukuman.

Kronologi kejadian bermula pada, Sabtu 18/8/2018 silam, TKP di tanjakan desa Mekarti Jaya 3B.

Saat itu korban sedang menuju rumah untuk pulang. Lalu tiba tiba keluar dari semak belukar para pelaku menghadang laju kendaraan korban dengan kayu. Para pelaku langsung menodongkan senjata tajam lalu merampas motor milik korban. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke pihak kepolisian.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 21.400.000,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, penangkapan pelaku ini karena tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi, bahwa salah satu DPO penodongan atas nama pelaku sedang berada di desa Pancur Mas, Tebing Tinggi Empat Lawang.

“Setelah benar info itu, petugas langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim di dampingi Kanit Pidum Ipda Ultadianto. Selanjutnya pelaku digiring petugas ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun ketiga pelaku lainnya yang telah tertangkap dan menjalani hukuman yakni, AR ROHIM Als UJANG (telah selesai menjalani hukuman). Lalu, GUMANTI (Telah Selesai menjalani hukuman), ARI YANSA (Sedang menjalani hukuman). (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB