DPO Begal Sepeda Motor Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal

Pelaku begal

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang berhasil meringkus pelaku begal sepeda motor, Senin (12/12/2022) di Lorong Garuda, Kelurahan 7 ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, Senin (12/12/2022).

Pelaku ialah Gilang (19), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Kemang Manis Palembang.

Sebelumnya Gilang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai merampas
sepeda motor milik Febriansyah di Jalan Lorong Kedukan 1, Kelurahan 35 Ilir Palembang pada 26 Agustus 2022 lalu.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Irene mengungkapkan bahwa kronologis kejadian, berawal saat pelaku bertemu dengan korban di Ilir Barat II. Lalu pelaku meminta korban mengantar dirinya ke suatu tempat.

“Saat sampai, pelaku mengambil alih sepeda motor. Kemudian, korban dibawa berkeliling, sampai di Lorong kedukan I korban dipaksa turun dari motornya,” ungkap Irene, Rabu (14/12/2022).

Usai mendapat sepeda motor, pelaku lalu meninggalkan korban. Kemudian, menjualnya ke Seberang Ulu seharga Rp 2 juta.

Dari pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan dihabiskan untuk judi slot.

“Uangnya dia gunakan untuk membeli sabu dan untuk judi slot,” kata Irene.

Irene menerangkan jika pelaku juga merupakan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Ilir Barat I serta beberapa kali membegal di kawasan Ilir Barat II.

“Dari pengembangan kami, pelaku juga ternyata begal pakai sajam di lokasi lain, ada juga laporan pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Polsek Ilir Barat I, ” terang Irene.

Dihadapan Polisi Gilang mengakui perbuatannya, ia bercerita mulanya minta diantar korban ke Lorong Alir. Kemudian, korban mengantarnya.

“Ketika sampai di Jalan Lorong Kedukan I saya minta korban turun dari motor secara paksa, ” akui Gilang.

Dikatakan Gilang bahwa usai merampas, motor tersebut ia jual ke Seberang Ulu.

“Uang hasil curian saya gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot,”kata Gilang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB