DPO Begal Sepeda Motor Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal

Pelaku begal

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang berhasil meringkus pelaku begal sepeda motor, Senin (12/12/2022) di Lorong Garuda, Kelurahan 7 ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, Senin (12/12/2022).

Pelaku ialah Gilang (19), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Kemang Manis Palembang.

Sebelumnya Gilang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai merampas
sepeda motor milik Febriansyah di Jalan Lorong Kedukan 1, Kelurahan 35 Ilir Palembang pada 26 Agustus 2022 lalu.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Irene mengungkapkan bahwa kronologis kejadian, berawal saat pelaku bertemu dengan korban di Ilir Barat II. Lalu pelaku meminta korban mengantar dirinya ke suatu tempat.

“Saat sampai, pelaku mengambil alih sepeda motor. Kemudian, korban dibawa berkeliling, sampai di Lorong kedukan I korban dipaksa turun dari motornya,” ungkap Irene, Rabu (14/12/2022).

Usai mendapat sepeda motor, pelaku lalu meninggalkan korban. Kemudian, menjualnya ke Seberang Ulu seharga Rp 2 juta.

Dari pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan dihabiskan untuk judi slot.

“Uangnya dia gunakan untuk membeli sabu dan untuk judi slot,” kata Irene.

Irene menerangkan jika pelaku juga merupakan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Ilir Barat I serta beberapa kali membegal di kawasan Ilir Barat II.

“Dari pengembangan kami, pelaku juga ternyata begal pakai sajam di lokasi lain, ada juga laporan pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Polsek Ilir Barat I, ” terang Irene.

Dihadapan Polisi Gilang mengakui perbuatannya, ia bercerita mulanya minta diantar korban ke Lorong Alir. Kemudian, korban mengantarnya.

“Ketika sampai di Jalan Lorong Kedukan I saya minta korban turun dari motor secara paksa, ” akui Gilang.

Dikatakan Gilang bahwa usai merampas, motor tersebut ia jual ke Seberang Ulu.

“Uang hasil curian saya gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot,”kata Gilang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berita Terbaru