Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Kabid SMA Disdik Sumsel Ajukan Banding

Hukum296 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Proyek unit sekolah baru (USB) di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan.Tiga terdakwa divonis berbeda dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Jum’at (25/10/2024).

Untuk terdakwa Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran divonis 2 tahun 4 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Indra ST Kontraktor Pelaksana Pembangunan USB SMA Negeri 2 OKU Selatan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut sebelumnya dituntut pidana oleh JPU masing-masing pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian untuk terdakwa Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Konsultan Pengawas divonis 1 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam Amar Putusan Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra ST dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” jelas Hakim.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama terhadap terdakwa Adi Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ tegas hakim.

Hakim kembali melanjutkan, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Joko Edi Purwanto dengan pidana penjara selama selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Selain di pidana penjara majelis hakim membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap terdakwa Indra ST sebesar Rp107 juta. Kemudian itu, terdakwa Adi Putra terdapat kelebihan bayar uang pengganti sejumlah Rp20 juta.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Sementara itu untuk terdakwa Joko Edi Purwanto tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena hanya dianggap membantu menguntungkan terdakwa Indra dan Adi Putra.

Menanggapi putusan tersebut, Joko Edi Purwanto melalui penasehat hukumnya Hapis Muslim langsung menyatakan banding.

“Kalau dilihat dari putusan majelis hakim kami penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto berpendapat bahwa, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak menjadi dasar pertimbangan hakim” jelas Hapis.

Hapis juga menjelaskan, sehingga, dalam pertimbangannya majelis hakim seakan-akan klien kami ini orang yang bergerak sendiri yang menjadikan perkara ini perkara Tipikor, ini menjadi salah satu pertanyaan besar kami apa dasar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut,” ujar Hapis seusai sidang.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Hapis menegaskan terkait dengan putusan itu pihaknya menyatakan upaya hukum banding dalam perkara tersebut.

“Kami akan menyampaikan semua fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan hakim. Karena dalam pertimbangan hakim sendiri, majelis sudah mengetahui ada orang-orang dari Dinas Pendidikan Sumsel yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini,“ ucapnya.

Lanjut hapis lagi,terkait dengan pendalaman perkara yang sudah dua kali kami kirimkan ke Kejari OKU Selatan yang hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya atau belum ada kejelasan.

“Artinya itu juga yang akan menjadi satu pertimbangan dalam upaya banding nanti,” jelas Hapis. (ANA)

    Komentar