Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Haja Wijaya Lapor Polisi

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tak terima tanda tangannya dipalsukan, Haja Wijaya (47) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin (Muba), Jum’at (25/10/2024).

Didampingi kuasa hukumnya, Zulfatah, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM)z Haja mendatangai Polres Muba untuk melaporkan pria berinisial MY yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada Surat Perjanjian Bersama dengan PT Pinago Utama Tbk.

Zulfatah menceritakan, berdasarkan keterangan dari kliennya, korban mengetahui tanda tangannya dipalsukan ketika berada di rumahnya di LK II, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Bermula ketika korban Haja meminta kepada terlapor MY agar mengirimkan Surat Perjanjian Bersama untuk Penyelesain Hubungan Industrial antara PT Pinago Utama dengan sejumlah karyawan yang telah diberhentikan.

“Ketika mendapatkan surat tersebut, klien kita baru mengetahui jika tanda tangannya dipalsukan. Klien kita merasa dirinya tidak pernah menandatangani sebagai saksi di perjanjian tersebut,” kata Zulfatah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dijelaskan Zulfatah, pemalsuan tanda tangan inilah yang membuat klien dirugikan. Apalagi di dalam surat perjanjian tersebut Haja Wijaya bertindak sebagai pihak kedua, yang dimana merupakan tenaga kerja yang diberhentikan sepihak oleh PT Pinago Utama Tbk.

“Sesuai anjuran dari Disnaker Kabupaten Muba, PT Pinago Utama Tbk memberikan uang kompensasi atau pesangon kepada klien kami dan rekan-rekannya sebanyak 20 orang senilai Rp1,1 miliar. Namun dalam surat perjanjian itu hanya diberikan Rp142 juta. Ini jelas sangat merugikan klien kami,” tuturnya.

Oleh karena itulah, masih dikatakan Zulfatah, korban memilih untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. “Kami penasehat hukum meminta kepada Polres Muba menindaklanjuti laporan klien kami karena klien kami merasa dirugikan,” tambah Zulfatah.

Sementara itu, laporan korban Haja Wijaya telah diterima oleh petugas SPKT Polres Muba dengan nomor LP/B/368/X/2024/SPKT/POLRES MUBA/ Polda Sumsel dan akan segera dilakukan proses penyelidikan. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB