Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Haja Wijaya Lapor Polisi

Kriminal25 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tak terima tanda tangannya dipalsukan, Haja Wijaya (47) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin (Muba), Jum’at (25/10/2024).

Didampingi kuasa hukumnya, Zulfatah, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM)z Haja mendatangai Polres Muba untuk melaporkan pria berinisial MY yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada Surat Perjanjian Bersama dengan PT Pinago Utama Tbk.

Zulfatah menceritakan, berdasarkan keterangan dari kliennya, korban mengetahui tanda tangannya dipalsukan ketika berada di rumahnya di LK II, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Bermula ketika korban Haja meminta kepada terlapor MY agar mengirimkan Surat Perjanjian Bersama untuk Penyelesain Hubungan Industrial antara PT Pinago Utama dengan sejumlah karyawan yang telah diberhentikan.

“Ketika mendapatkan surat tersebut, klien kita baru mengetahui jika tanda tangannya dipalsukan. Klien kita merasa dirinya tidak pernah menandatangani sebagai saksi di perjanjian tersebut,” kata Zulfatah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dijelaskan Zulfatah, pemalsuan tanda tangan inilah yang membuat klien dirugikan. Apalagi di dalam surat perjanjian tersebut Haja Wijaya bertindak sebagai pihak kedua, yang dimana merupakan tenaga kerja yang diberhentikan sepihak oleh PT Pinago Utama Tbk.

“Sesuai anjuran dari Disnaker Kabupaten Muba, PT Pinago Utama Tbk memberikan uang kompensasi atau pesangon kepada klien kami dan rekan-rekannya sebanyak 20 orang senilai Rp1,1 miliar. Namun dalam surat perjanjian itu hanya diberikan Rp142 juta. Ini jelas sangat merugikan klien kami,” tuturnya.

Oleh karena itulah, masih dikatakan Zulfatah, korban memilih untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. “Kami penasehat hukum meminta kepada Polres Muba menindaklanjuti laporan klien kami karena klien kami merasa dirugikan,” tambah Zulfatah.

Sementara itu, laporan korban Haja Wijaya telah diterima oleh petugas SPKT Polres Muba dengan nomor LP/B/368/X/2024/SPKT/POLRES MUBA/ Polda Sumsel dan akan segera dilakukan proses penyelidikan. (ANA)

    Komentar