SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT Asri Gia Intergrat (AIG) selaku pengelola lingkungan komplek elite di kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Citra Grand City, angkat bicara terkait dilaporkan pihaknya di Polda Sumsel.
Manager PT AIG, Nanang Supriatna, membantah pihaknya telah melakukan pencurian. Hal yang disampaikan oleh DK selaku terlapor jauh dari segala permasalahan yang sebenarnya.
“Jadi perlu saya jelaskan kronologis yang sebenarnya adalah, saudara DK ini masuk di Perumahan Ruko CGC dari tangan kedua, bukan langsung dari pihak marketing. Dari tangan kedua tersebut dijadikan usaha toko,” kata dia, saat memberikan klarifikasi, Rabu (27/7/2022).
Dia menjelaskan, selama rumah toko (ruko) tersebut digunakan sebagaimana mestinya, PT AIG selaku pengelola lingkungan tidak mempermasalahkan hal itu.
“Seiring perjalanan waktu dari ruko itu, berubah menjadi semacam ekspedisi. Sehingga barang yang dia tampung sangat banyak, mencapai ribuan. Seperti galon, dia tidak mempunyai tempat. Sehingga yang ia gunakan fasilitas umum. Semacam, area parkir dan area ruko-ruko orang lain. Sehingga menyebabkan orang disekitarnya komplain kepada pengelola,” tuturnya.
Dengan adanya komplain dari pemilik-pemilik ruko di sekitar lokasi, lanjut dia, pihaknya memberikan teguran, surat lisan, serta surat undangan terhadap DK untuk tidak menggunakan fasilitas umum, seperti lahan parkir dan area ruko-ruko lainnya.
“Tetapi teguran, surat lisan sampai dengan undangan tertulis tidak pernah dihiraukan. Bahkan makin banyak, sampai bertambah muatan ada lemari etalase, gas elpiji, pipa paralon. Sehingga membuat suasana area parkir, dan fasilitas umum menjadi tidak enak dilihat,” terangnya.
“Kami dari pengelola, karena dia melakukan dan tidak melaksanakan apa yang kita sarankan untuk memindahkan barang itu, maka kita lakukan penertiban. Garis bahawi, penertiban. Dengan cara apa? Kita pindahkan barang-barang dia ke tempat yang ada, yaitu di gudang kami atau gudang PT AIG. Artinya bukan dicuri,” tambahnya.
Nanang mengungkapkan, sewaktu melakukan pemindahan barang, pihaknya telah mengundang DK. Namun, dia tidak hadir, melainkan hanya karyawan yang menyaksikan.
“Disaksikan oleh karyawan, pemindahan barang-barang itu ke gudang kami. Serta kami hitung jumlahnya secara terinci. Usai barang berada di gudang , dia kami undang lagi untuk klarifikasi dan ternyata tidak hadir serta tidak ada responsive. Terakhir dia melapor ke Polda Sumsel dengan judul tuduhan yaitu pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Hanya saja, tambah dia, penyidik Kamneg Polda Sumsel sudah sangat profesional, dan kedua belah pihak sudah memberikan klarifikasi. Maka dari itu, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur pidana.
“Disitu jelas ada pelaksanaan peraturan yang disepakati oleh kedua pihak antara penghuni dan pengelola. Jadi jelas ini bukan pencurian. Siapapun itu kita pasti paham bahwa jelas ini bukan perbuatan pidana. Yang benar sepertinya dia harus gugat perdata dulu. Tapi dia sudah pidana dulu, kalau perdata, okelah tidak jadi masalah,” katanya.
Usai dihentikan penyidikan atau SP2HP, pihaknya melakukan upaya lapor balik. “Sebagai warga negara yang punya hak hukum, kita melapor balik. Apa laporannya yaitu membuat laporan palsu yang sekarang sedang diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, DK (43), warga Perumahan Citra Grand City, melaporkan sejumlah karyawan dan Satpam kompleks tersebut karena dinilai telah melakukan pencurian di toko miliknya. Pengangkutan itu, disebutnya dilakukan tanpa izin.
Aksi beberapa karyawan dan Satpam perumahan itu, terekam kamera pengintai atau CCTV, mengambil berbagai barang dagangannya. Aksi ini dilakukan pada 11 Februari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam rekaman CCTV, beberapa orang menggunakan mobil pick up membawa tabung galon dan gas yang terletak di depan ruko korban di Blok 08 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp600 juta lebih. Kerugian ini dialaminya usai 1.500 lebih galon air, 25 tabung gas, 2 drum dan barang lainnya diambil.
Kendati telah membawa perkara ini ke ranah hukum, DK merasa kecewa lantaran kasus tersebut telah dihentikan. Setelah gelar perkara dan melakukan penyelidikan, Polda Sumsel menganggap laporan itu tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga tidak ditingkatkan pada penyidikan.
“Kami mempertanyakan tidak memenuhi unsur yang mana? Kami sangat kecewa karena kasus ini jelas ada bukti, saksi, dan rekaman CCTV, unsur pencurian dengan pemberatan yang nyata. Kami juga sudah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana,” kata Kuasa Hukum DK, Rigen Kadir Hasibuan. (ANA)
Komentar