Dituduh Curi HP, Hendra Melapor ke Polda Sumsel

Kriminal11 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa difitnah dan nama baiknya tercemar dimuka umum karena ditunding mencuri handphone, Hendra (29), warga Jalan Eka Jaya didampingi tim kuasa hukumnya Lani SH, melapor ke Polda Sumsel.

Pelapor Hendra melalui tim kuasa hukum dari kantor hukum Ylbh Officium Nobile, Lani SH, mengatakan, benar pada Jum’at, 5 April 2024, sekitar pukul 20 35 WIB, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumsel.

“Adapun surat Laporan terlampir dalam nomor LP/B3SSAV/2024/SPKT/ Polda Sumatera Selatan tanggal 05 April 2024 tentang dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 10486 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 atau 310 Juncto 311 terhadap Terlapor atas nama RM dan RI “Jelas Lani, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024).

Diceritakan Lani, kejadian itu berlangsung pada Kamis, 4 Apri 2024, korban bersama teman-temannya sebanyak 8 orang berniat pulang dari sungai penuh menuju ke Sungsang dengan mengunakan perahu.

Tetapi di perjalanan, ternyata perahu yang mereka gunakan mengalami kerusakan, sehingga korban dan teman-temannya mampir ke sungai Sembilang Banyuasin. Saat tiba di Sungai Sembilang, diperkirakan sekira pukul 04.30 WIB dengan tujuan korban dkk untuk memesan speedboat untuk pulang ke Sungsang.

Masih Kata Lani, setelah aelesai memesan speedboat korban mampir ke rumah bidan Rodiah yang tidak lain masih keluarga korban sendiri untuk mengambil pakaian yang dititipkan. Saat itu yang berada di rumah tersebut ialah Minul Fira dan Ayu, yang membuka pintu rumah tersebut Minul.

Lalu korban menyampaikan bahwa ia mau mengambil pakaian yang sengaja ditinggal di rumah tersebut dan Minul mengatakan bahwa pakaian milik korban belum dilipat. Korban meminta diambilkan kantong ptastik untuk membawa pakaian. Kemudian setelah itu ia pergi untuk menuju speedboat yang telah mereka pesan.

Tetapi saal di perjalanan, korban bertemu Kailani dan korban sempat mengobrol sebentar di pingir jalan. Pada saat sedang mengobrol datang Rohmat dengan mengatakan korban telah mencuri Handphone milik Fira sambil memeriksa tas korban. Selain itu juga Rohmat memeriksa tas milik teman-teman korban, tetapi Handphone yang dituduhkan terlapor tidak ditemukan.

kemudian korban berniat untuk memberi tahu istrinya, tetapi korban dilarang terlapor bahkan ia dibawa paksa oleh terlapor ke Polsek. Belum sampai di Polsek terlapor mengurungkan niatnya.

Pada sore harinya setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, Rohmat bersama Sardi yang merupakan pembeli Handphone yang hilang dengan mengatakan bahwa Handphone yang ia beli bukan Hendra yang menjualnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dikarenakan terlapor sudah secara terang-terangan menuduhnya di muka umum dan membawa-bahwa nama orangtua korban yang telah meninggal. Setelah itu korban membuat laporan di SPKT Polda Sumsel. (ANA)

    Komentar