Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Kadis Koperasi UMKM Muba Laporkan Balik

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyasin (Muba), Irwansyah Zili, melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, melaporkan balik YN ke Polda Sumsel, lantaran pencemaran nama baik sudah memfitnah melakukan pelecehan seksual.

“Klien kami sudah melaporkan tenaga pendamping berinisial YN, karena sudah memfitnah klien kami melakukan pelecehan seksual, memegang pipi, memegang tangan dan memanggil dengan sebutan sayang,” ungkap Titis, Rabu (22/5/2024).

Kata Titis, tuduhan kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap TKS berinisial YN juga sudah tersebar di media sosial (Medsos).

Baca Juga :  Korupsi Dana KUR, Eks Kepala Cabang BNI Muara Dua Divonis 2 Tahun Penjara

“Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar,” tegas Titis.

Titis membenarkan bahwa sebelumnya, kliennya dengan YN mengikuti acara yang sama yakni sosialisasi tentang UMKM di Swarna Dwipa Palembang, Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

“Setelah acara itu selesai, klien kami meminta YN untuk menghadap dirinya karena butuh laporan terkait dengan SPJ, SPPJ acara UKMK tersebut,” terang Titis.

Sebagai tenaga pendamping, lanjut Titis, kliennya juga menugaskan YN untuk meliput secara dokumentasi. “Dia (YN) menghadap klien kami sekitar 5 menit, itu sangat tidak masuk akal untuk melakukan pelecehan seksual,” jelas Titis.

Baca Juga :  Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Prabumulih

“Bahkan, kami juga ada saksi pada saat dia (YN) keluar sempat mengambil tasnya terlebih dahulu. Jadi sebelum menghadap ke ruangan klien kami, YN meninggalkan tas dan handphonenya di sebelah ruangan klien kami. Setelah keluar menghadap YN kembali mengambil tas tersebut,” sambung Titis.

Bahkan, kata Titis, setelah bertemu, kliennya dan YN tetap berada di kantor hingga jam pulang kerja.

“Saya menduga ini ada suatu kepentingan di belakangnya, makanya klien kami difitnah, apalagi ini mendekati Pilkada,” beber Titis.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Herman Deru di Persidangan

Atas tuduhan tersebut, lanjut Titis, keluarga kliennya sangat terganggu, terutama psikis. “Keluarga besar klien kami juga terganggu atas tuduhan tersebut,” tutur Titis.

Dari itu, kliennya melaporkan TKS YN ke Polda Sumsel atas pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2024) lalu, tenaga pendamping di Muba berinisial YN melaporkan Irwansyah Zili ke Polres Muba lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Pada Kamis sore, salah seorang LSM mendatangi Irwansyah Zili melakukan pemerasan untuk berdamai dengan YN. (ANA)

    Komentar