SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Muara Dua, Mantan Kepala Cabang BNI KCP Muara Dua, Edwin Herius divonis 2 tahun pidana penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/5/2024).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muaradua sebesar Rp 1.636.385.809.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 2 tahun.serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” tegas majelis hakim, saat di persidangan.
Selepas vonis, terdakwa Edwin Herius dan JPU menyatakan pikir – pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH, menuntut terdakwa Edwin Herius SP lebih tinggi dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Edwin Herius selaku Pemimpin BNI KCP Muaradua pada kurun waktu dalam bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut yaitu bersama-sama tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku Collection Agent, tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.
Serta tidak melakukan verifikasi meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan dan tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah/debitur.
Pemimpin Kantor Cabang Pembantu sebagai pemutus aktivitas bisnis KUR tidak memeriksa kelengkapan persyaratan dan kualitas dokumen pendukung sesuai alur prosedur KUR yang berlaku dan menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur serta tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana KUR kepada nasabah/debitur. (ANA)
Komentar