Ditsamapta Polda Sumsel Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat Jelang Tengah Malam

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat mengamankan miras di salah satu warung di Palembang. Foto: polisi.

Petugas saat mengamankan miras di salah satu warung di Palembang. Foto: polisi.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui gelaran Operasi Pekat Musi 2026.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Minggu (15/2) malam hingga Senin dini hari, personel Ditsamapta Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di Kota Palembang.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi di bawah arahan Karendalops yang juga menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Rendra Salipu.

Sebanyak 23 personel dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik rawan yang ditengarai menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Berdasarkan hasil penyisiran di tujuh lokasi berbeda, petugas berhasil menyita total 523 botol miras. Rincian perolehan barang bukti tersebut meliputi Warung A (43 botol), Warung T (63 botol), Warung K (313 botol), Warung P (6 botol), Warung D (65 botol), Warung RL (16 botol), dan Warung D (17 botol).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengonfirmasi bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat,” ungkap Nandang.

Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” sambung Nandang.

Penyisiran dimulai dari Mapolda Sumsel menuju Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga menyentuh kawasan Jalan Lintas Timur dan Jalan Gubernur Bastari.

“Petugas bergerak secara dinamis untuk memastikan tidak ada aktivitas penyakit masyarakat yang luput dari pengawasan,” kata Nandang.

Saat ini, para pemilik warung beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memproses para pelanggar melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif.

Polda Sumsel mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib melalui saluran komunikasi resmi kepolisian.

Penulis : Cuci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Linknet Perkuat Jaringan di Palembang, Dorong Konektivitas Bisnis dan Transformasi Digital
Aliran Rp12,4 Miliar Terungkap, KPK Dalami 13 Proyek yang Dikaitkan dengan Hermison
JPU KPK Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar, Mengalir ke Keluarga Abi Nurwardani hingga Edison
Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 
City Rolling Konsumen Loyal Motorku X Bersama Honda Community, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian
Perketat Intervensi Gizi, Menjadi Trend Positif Turun Nya Stunting Palembang 
Kepung 15 Daerah di Sumsel, BPBD Catat 2.676 Kejadian Karhutla Selama Kemarau
Curi Motor di Samping Are Parkir PIM, Pelaku Berurusan Dengan Unit Pidum
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Linknet Perkuat Jaringan di Palembang, Dorong Konektivitas Bisnis dan Transformasi Digital

Selasa, 15 September 2026 - 21:06 WIB

Aliran Rp12,4 Miliar Terungkap, KPK Dalami 13 Proyek yang Dikaitkan dengan Hermison

Selasa, 15 September 2026 - 20:58 WIB

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 

Selasa, 15 September 2026 - 17:08 WIB

City Rolling Konsumen Loyal Motorku X Bersama Honda Community, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Perketat Intervensi Gizi, Menjadi Trend Positif Turun Nya Stunting Palembang 

Berita Terbaru

Sumsel

KPK Dampingi Muba Benahi Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:10 WIB