SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan, khususnya di Palembang benar-benar serius.
Setelah beberapa hari lalu mengamankan enam kilogram narkotika jenis sabu, kali ini Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali mengamankan 9930 butir pil ekstasi logo hello kity warna abu-abu.
Ribuan ekstasi tersebut dibawa oleh Johan Maliki alias Jo (66), warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima anggota dari masyarakat adanya rumah di wilayah Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin yang dijadikan tempat menyimpan narkoba jenis ekstasi.
“Dari informasi itulah anggota langsung bergerak kelokasi, dan melihat tersangka Johan sedang berjalan kaki menuju sebuah rumah membawa kantong plastik yang berisi 9930 butir pil ekstasi,”kata Harissandi kepada wartawan saat press rilis, Jumat (4/8/2023).
“Anggota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti ribuan ekstasi,” tambahnya.
Harissandi mengungkap bahwa tersangka Johan Maliki sudah menjadi Target Operasi (TO) Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ade dirinya hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Harissandi, diketahui tersangka Johan Maliki adalah resedivis dihukum 15 tahun penjara dan hanya menjalani 9 tahun dalam kasus yang sama dititipkan pil ekstasi 10 ribu butir.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan,” kata dia.
Tersangka Johan mengaku bahwa dirinya disuruh Ade mengambil barang untuk disimpan.
“Saya hanya disuruh untuk simpan, nanti ada yang mengambilnya. Untuk upah Ade tidak menjanjikan berapa karena dia hanya disuruh mengambil dan menyimpan saja,” kata Johan.
“Barang itu dibungkus dua kantong plastik saya tenteng mau saya simpan ke rumah saya di Tanah Mas. Tetapi, saya keburu ditangkap sebelum sampai rumah,” tambah Johan.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (ANA)
Komentar