Wilayah Palembang Tergerus 4800 Hektare, DPRD akan Gugat Permendagri 134 ke MA

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi. (Photo: Sadam/suarapublik.id)

Anggota Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi. (Photo: Sadam/suarapublik.id)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, akan menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022, ke Mahkamah Agung. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III, Firmansyah Hadi, Jumat (4/8/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, Permendagri 134/2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, jelas merugikan salah satu pihak. Dalam hal ini, luasan wilayah Palembang tergerus alias berkurang sebanyak 4800 hektar.

“Lembaga DPRD Palembang akan gugat langsung ke MA,” kata Firmansyah Hadi.

Menurut Firmansyah, saat ini pihaknya tengah fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah itu rampung, baru DPRD Palembang mengajukan gugatan.

“Tidak lama lagi. Fokus ke APBD dulu, setelah itu kita akan konsultasi ke pengacara, yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD Palembang dalam mengajukan gugatan ke MA,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, sudah ada gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Alexandria Jakabaring, terhadap putusan Permendagri 134/2022 tersebut.

Atas hal itu, Firmansyah mengapresiasi warga yang telah mengajukan gugatan uji materi Permendagri 134 tahun 2022 ke MA, pada Senin (31/7/2023) lalu. Laporan warga telah diterima dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Kami bersyukur sudah ada yang uji materi dan bola panasnya ada di MA. Kami jujur terbantu dengan adanya uji materi ini,” kata Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks
Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Asap Tebal Selimuti Jalan Sudirman Palembang, Gedung Tinggi Nyaris Tak Terlihat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:59 WIB

Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 September 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB