Wilayah Palembang Tergerus 4800 Hektare, DPRD akan Gugat Permendagri 134 ke MA

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi. (Photo: Sadam/suarapublik.id)

Anggota Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi. (Photo: Sadam/suarapublik.id)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, akan menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022, ke Mahkamah Agung. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III, Firmansyah Hadi, Jumat (4/8/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, Permendagri 134/2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, jelas merugikan salah satu pihak. Dalam hal ini, luasan wilayah Palembang tergerus alias berkurang sebanyak 4800 hektar.

“Lembaga DPRD Palembang akan gugat langsung ke MA,” kata Firmansyah Hadi.

Menurut Firmansyah, saat ini pihaknya tengah fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah itu rampung, baru DPRD Palembang mengajukan gugatan.

“Tidak lama lagi. Fokus ke APBD dulu, setelah itu kita akan konsultasi ke pengacara, yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD Palembang dalam mengajukan gugatan ke MA,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, sudah ada gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Alexandria Jakabaring, terhadap putusan Permendagri 134/2022 tersebut.

Atas hal itu, Firmansyah mengapresiasi warga yang telah mengajukan gugatan uji materi Permendagri 134 tahun 2022 ke MA, pada Senin (31/7/2023) lalu. Laporan warga telah diterima dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Kami bersyukur sudah ada yang uji materi dan bola panasnya ada di MA. Kami jujur terbantu dengan adanya uji materi ini,” kata Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi. (ANA)

Berita Terkait

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD
Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB