Ditikam Besi Lancip, Pemuda di Kertapati Bersimbah Darah Diduga Jadi Korban Dendam Mantan Rekan Kerja

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Aksi penganiayaan brutal terjadi di kawasan Kecamatan Kertapati, Palembang, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang pemuda bernama Akmal (21) menjadi korban penikaman menggunakan besi lancip oleh pria yang diduga merupakan mantan rekan kerjanya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abi Kusno, tepatnya di depan Konter Pegagan Raya Cell, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati. Saat kejadian, korban baru saja membeli rokok dan tengah menghitung uang kembalian.

“Saat itu saya baru selesai beli rokok dan lagi menghitung uang kembalian. Tiba-tiba terlapor M datang dari belakang dan langsung menusuk kepala saya,” ujar Akmal saat ditemui usai melapor ke polisi.

Pelaku menyerang secara tiba-tiba dengan menusuk bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Korban sempat berusaha membalikkan badan, namun pelaku kembali melancarkan serangan dan menusuk bagian keningnya hingga darah mengucur deras.

“Saya tidak sempat menghindar. Setelah ditusuk dari belakang, saya langsung berbalik, tapi pelaku kembali menyerang dan menusuk kening saya,” tambah korban.

Beruntung, seorang saksi yang berada di lokasi kejadian segera melerai pelaku sehingga serangan tidak berlanjut. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

“Kalau tidak ada yang melerai, mungkin kondisinya bisa lebih parah,” ungkap korban.

Akibat kejadian tersebut, Akmal mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta luka robek di bagian kening. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya.

Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak kandung korban, M. Padli (32), warga Jalan KH Azhari Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (16/2/2026).

“Saya melapor supaya pelaku segera ditangkap. Ini sudah membahayakan nyawa adik saya,” ujar Padli.

Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, motif penyerangan diduga dilatarbelakangi dendam. Pelaku disebut sakit hati lantaran dipecat dari tempat kerja yang sebelumnya juga menjadi tempat korban bekerja.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra menyampaikan bahwa laporan penganiayaan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemkot Palembang Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026
BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Liquid Etomidate Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Coretax dan Amanda Jadi Instrumen Penguatan Karier Dosen
Tips #Cari_Aman Mudik Lebaran, Astra Motor Sumsel Ingatkan Etika dan Teknik Berkendara
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Bulog Sumsel Babel Gelar Gerakan Pangan Murah di Palembang, Herman Deru: Beli Beras Dapat Bonus Minyak atau Gula
Bandara SMB II Siapkan 121 Penerbangan Tambahan dan Diskon Tiket Fasilitasi Pemudik Lebaran
Posko Angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 Dimulai, KAI Divre III Palembang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:01 WIB

Pemkot Palembang Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:57 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Liquid Etomidate Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:54 WIB

Coretax dan Amanda Jadi Instrumen Penguatan Karier Dosen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:22 WIB

Tips #Cari_Aman Mudik Lebaran, Astra Motor Sumsel Ingatkan Etika dan Teknik Berkendara

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Berita Terbaru