Ditemukan 1000 Lebih Sumur Minyak Ilegal di Muba, Enam Pelaku Diamankan

- Redaksi

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto pada rilis kasus ilegal drilling, di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, Kasubbid Mulmed Kompol Sukarminto, SH MH, dan Kasubdit IV Rahmat Sihotang, Kamis (7/10/2021).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto pada rilis kasus ilegal drilling, di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, Kasubbid Mulmed Kompol Sukarminto, SH MH, dan Kasubdit IV Rahmat Sihotang, Kamis (7/10/2021).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama TNI dan instansi terkait, berhasil mengamankan enam pelaku dari hasil penegakan hukum ilegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Selain itu juga ditemukan, 1000 titik sumur yang digunakan pelaku mendapatkan minyak ilegal tersebut.

“Ini merupakan hasil penegakan hukum ilegal drilling kita bersama satgas gabungan. Selain itu juga kita menemukan lebih kurang 1.000 titik sumur yang digunakan para pelaku untuk mengeluarkan minyak atau gas di kawasan Muba,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Kamis (7/10/2021).

Irjen Pol Toni menjelaskan, bahwa anggotanya tidak akan berhenti sampai disini karena adanya potensi lain terkait pelaku-pelaku lainnya. “Kami menekannya hal ini dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini tidak akan berhenti sampai di enam pelaku ini saja, bahkan jumlah sumur pun akan diprediksikan akan bertambah untuk itu kita harus mengupas tuntas kasus ini,” katanya.

Untuk efek dari hal ini akan mengakibatkan dampak luar biasa terhadap lingkungan. Seperti kekeringan hingga kebakaran hutan akibat aksi-aksi penambangan ilegal ini. “Saya tegaskan ini bukan hanya kewenangan kita saja tapi harus disikapi bersama mengenai isu ini,” aku dia.

Oleh karena itu untuk memutuskan mata rantai minyak ilegal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi para penambang minyak ilegal.

Sejauh ini, Kabupaten Musi Banyuasin adalah wilayah yang memiliki lokasi terbanyak penghasil minyak di wilayah Sumsel. “Untuk pelaku illegal drilling dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan rakyat penambang ilegal,” katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa akan memberikan sanksi hukum yang tegas, baik dari hilir maupun pelaku perorangan illegal drilling untuk memutus mata rantai penjualan minyak ilegal ini.

“Dengan melakukan langkah ini kita harapkan bisa memutus mata rantai penjualan minyak ilegal”tegasnya. (Kik)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB