SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel menangkap Hendri (44), warga Banyuasin. Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap, diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisinya, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengungkapkan, Hendri ditangkap usai mendapatkan laporan dari warga.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aksi pelaku yang kerap mengancam menggunakan senjata api,” ungkap Sonny, Jumat (13/6/2025).
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Hendri ditangkap di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa (10/6/2025) malam,” ujar Sonny.
Saat dilakukan penangkapan, Hendri diminta untuk mengangkat bajunya, tim menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan silinder enam butir, berikut tiga butir peluru kaliber 9 mm terselip di pinggang kiri pelaku.
“Berdasarkan pengakuan Hendri, senjata api rakitan tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2014. Di mana senpi itu didapat dari rekannya saat sama-sama bekerja menjaga kebun kelapa sawit milik PT. Japa di Jalur 19 Telang,” kata Sonny.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan warna silver dan tiga butir amunisi kaliber 9 mm saat ini sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas Sonny.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Sumatera Selatan,” sambung Sonny.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel Kompol Rio Atha menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polairud. “Pelaku sudah kami tahan, dan sudah dilakukan proses penyidikan,” kata Rio. (ANA)
Komentar