Dishub Tindak Tegas Pengendara Bentor Tanpa Kelengkapan Surat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan giat razia kendaraan di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di seberang pasar Cinde, pada Kamis (2/11/2023), dengan menindak sejumlah kendaraan.

Terlihat petugas dishub Kota Palembang dan polisi, menghentikan sejumlah kendaraan guna memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan. Setidaknya ada dua mobil angkot dan Becak Motor (Bentor).

“Pagi hari ini kami bekerja sama dengan kepolisian melakukan giat razia dengan target angkutan umum, pick up. Dan sudah ada 10 kendaraan yang kami periksa yang diduga ada indikasi pelanggaran. Serta dua angkot tidak layak uji kir dan satunya kami kandangkan karena tidak memiliki surat-surat,” ujar Kabid Penindakan Dishub Kota Palembang, Julyanzah, kepada wartawan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru di Banyuasin Dilaporkan ke Polisi

Tidak hanya mobil bentor juga ditindak petugas lantaran tak memiliki surat kelengkapan penjara. “Karena di sepanjang jalan Sudirman tertib kendaraan maka tadi kita tindak bentor yang tak memiliki surat menyurat dan kita ambil joknya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ujang (40) pemilik Bentor mengatakan, tidak mengetahui bila ada giat razia yang dilakukan oleh Dinas Kota Palembang.

“Tidak tau tadi kalau ada razia, karena mau ngambil penumpang di sana lalu aku di stop dan ditanya surat menyurat. Jok motor diambil tadi karena surat-suratnya di bos aku menyewa,” katanya.

Baca Juga :  Istri Tengah Mengandung, SA Nekat Cabuli Anak Kandung

Atas pelanggaran tersebut Ujang kembali ke tempat bos atau pemilik bentor guna pelanggaran yang diperbuat olehnya. (ANA)

    Komentar