PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID —Di tengah keresahan publik terkait mahalnya biaya pendidikan dan dugaan pungutan di sejumlah sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan hak belajar hanya karena keterbatasan biaya.
Kepala Disdik Sumsel, Hj. Mondyaboni, menilai jika masih ada siswa terancam putus sekolah akibat tekanan biaya, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan sistem yang harus segera dibenahi.
“Tidak ada alasan anak di Sumatera Selatan tidak sekolah karena biaya. Jika ada kasus seperti itu, silakan laporkan. Kami akan turun langsung dan menindak sekolah yang bersangkutan,” tegas Mondyaboni.
Pernyataan tersebut disampaikan Mondyaboni didampingi Sekretaris Disdik Sumsel Misral, Kepala Bidang SMA Basuni, serta Kepala Bidang SMK Mitrisno.
Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh dalih administrasi maupun keterbatasan anggaran. Menurutnya, praktik pungutan di luar ketentuan bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga memberi tekanan psikologis bagi keluarga kurang mampu dan berpotensi mendorong siswa keluar dari sistem pendidikan.
“Jika ditemukan pungutan yang menyimpang dari aturan, kami akan membentuk tim, melakukan klarifikasi, dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Sumsel, Misral, mengakui bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum sepenuhnya menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah. Namun, kekurangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani orang tua siswa secara sepihak.
Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalankan Program Pendanaan Pendidikan Berkeadilan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi ini secara tegas melarang pungutan wajib dan hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela.
“Sekolah boleh menerima sumbangan, bukan pungutan. Itu pun harus dilakukan secara adil, sukarela, dan tidak memberatkan. Program ini dibuat agar pengelolaan dana sekolah tidak berada di wilayah abu-abu,” jelas Misral.
Ia menambahkan, skema tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan agar sekolah tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai pembenaran untuk menekan wali murid.
Kepala Bidang SMK Disdik Sumsel, Mitrisno, menilai konsep sekolah gratis kerap dipahami secara simplistis. Di lapangan, masih terdapat kebutuhan operasional penting yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh dana BOS, terutama untuk menjaga kualitas pembelajaran.
“Ini bukan soal menolak sekolah gratis. Justru kami ingin memastikan proses belajar mengajar tetap optimal tanpa mengorbankan hak siswa,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan kekurangan dana tidak boleh berujung pada eksklusi sosial, di mana siswa dari keluarga kurang mampu terpaksa tersingkir karena tak sanggup memenuhi beban biaya tambahan.
Sorotan juga diarahkan pada praktik penarikan uang komite sekolah. Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Basuni, menegaskan bahwa uang komite tidak boleh diposisikan sebagai kewajiban, apalagi bersifat memaksa.
Seluruh mekanisme, katanya, harus mengacu pada AD/ART komite sekolah dan diputuskan melalui musyawarah bersama orang tua siswa. Bahkan, orang tua yang tidak hadir dalam rapat tetap memiliki hak untuk menyatakan persetujuan maupun keberatan.
“Besaran sumbangan disesuaikan dengan kemampuan. Ada yang Rp50 ribu, ada yang Rp500 ribu. Kalau memang tidak mampu, tidak ada kewajiban sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan anak-anak dari keluarga kurang mampu, termasuk di kawasan Kertapati dan wilayah lain di Sumatera Selatan, harus menjadi prioritas perlindungan negara, bukan justru menjadi korban dari sistem pembiayaan yang tidak sensitif.
“Anak-anak wajib sekolah. Anak-anak yang tidak mampu harus dibantu. Pendidikan tidak boleh berubah menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu saja,” pungkasnya.

















