Disdik Sumsel Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Kehilangan Hak Sekolah karena Biaya

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas belajar siswa di sekolah. Disdik Sumsel menegaskan komitmen mencegah anak putus sekolah akibat tekanan biaya pendidikan.

Aktivitas belajar siswa di sekolah. Disdik Sumsel menegaskan komitmen mencegah anak putus sekolah akibat tekanan biaya pendidikan.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID —Di tengah keresahan publik terkait mahalnya biaya pendidikan dan dugaan pungutan di sejumlah sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan hak belajar hanya karena keterbatasan biaya.

Kepala Disdik Sumsel, Hj. Mondyaboni, menilai jika masih ada siswa terancam putus sekolah akibat tekanan biaya, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan sistem yang harus segera dibenahi.

“Tidak ada alasan anak di Sumatera Selatan tidak sekolah karena biaya. Jika ada kasus seperti itu, silakan laporkan. Kami akan turun langsung dan menindak sekolah yang bersangkutan,” tegas Mondyaboni.

Pernyataan tersebut disampaikan Mondyaboni didampingi Sekretaris Disdik Sumsel Misral, Kepala Bidang SMA Basuni, serta Kepala Bidang SMK Mitrisno.

Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh dalih administrasi maupun keterbatasan anggaran. Menurutnya, praktik pungutan di luar ketentuan bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga memberi tekanan psikologis bagi keluarga kurang mampu dan berpotensi mendorong siswa keluar dari sistem pendidikan.

“Jika ditemukan pungutan yang menyimpang dari aturan, kami akan membentuk tim, melakukan klarifikasi, dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Sumsel, Misral, mengakui bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum sepenuhnya menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah. Namun, kekurangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani orang tua siswa secara sepihak.

Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalankan Program Pendanaan Pendidikan Berkeadilan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi ini secara tegas melarang pungutan wajib dan hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela.

“Sekolah boleh menerima sumbangan, bukan pungutan. Itu pun harus dilakukan secara adil, sukarela, dan tidak memberatkan. Program ini dibuat agar pengelolaan dana sekolah tidak berada di wilayah abu-abu,” jelas Misral.

Ia menambahkan, skema tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan agar sekolah tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai pembenaran untuk menekan wali murid.

Kepala Bidang SMK Disdik Sumsel, Mitrisno, menilai konsep sekolah gratis kerap dipahami secara simplistis. Di lapangan, masih terdapat kebutuhan operasional penting yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh dana BOS, terutama untuk menjaga kualitas pembelajaran.

“Ini bukan soal menolak sekolah gratis. Justru kami ingin memastikan proses belajar mengajar tetap optimal tanpa mengorbankan hak siswa,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan kekurangan dana tidak boleh berujung pada eksklusi sosial, di mana siswa dari keluarga kurang mampu terpaksa tersingkir karena tak sanggup memenuhi beban biaya tambahan.

Sorotan juga diarahkan pada praktik penarikan uang komite sekolah. Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Basuni, menegaskan bahwa uang komite tidak boleh diposisikan sebagai kewajiban, apalagi bersifat memaksa.

Seluruh mekanisme, katanya, harus mengacu pada AD/ART komite sekolah dan diputuskan melalui musyawarah bersama orang tua siswa. Bahkan, orang tua yang tidak hadir dalam rapat tetap memiliki hak untuk menyatakan persetujuan maupun keberatan.

“Besaran sumbangan disesuaikan dengan kemampuan. Ada yang Rp50 ribu, ada yang Rp500 ribu. Kalau memang tidak mampu, tidak ada kewajiban sama sekali,” ujarnya.

Ia menegaskan anak-anak dari keluarga kurang mampu, termasuk di kawasan Kertapati dan wilayah lain di Sumatera Selatan, harus menjadi prioritas perlindungan negara, bukan justru menjadi korban dari sistem pembiayaan yang tidak sensitif.

“Anak-anak wajib sekolah. Anak-anak yang tidak mampu harus dibantu. Pendidikan tidak boleh berubah menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu saja,” pungkasnya.

Berita Terkait

LIKE IT 2026 Series #1: BI Dorong Generasi Muda Melek Investasi, Hindari FOMO Keuangan
100 Hari Kerja Pengurus Baru YPLP PT PGRI Sumsel Fokus Benahi Fasilitas Pegawai dan Dosen
Anggaran Rp7,9 Miliar Tuai Kritik, DPRD Sumsel Pastikan Tetap Diawasi dan Bisa Lebih Hemat
Dipinjamkan Rp 90 Juta Tak Dikembalikan, Anang Laporkan Teman Sendiri ke Polisi
Aksi Keempat SIRA-PST, Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau
Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif
NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:32 WIB

LIKE IT 2026 Series #1: BI Dorong Generasi Muda Melek Investasi, Hindari FOMO Keuangan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:05 WIB

100 Hari Kerja Pengurus Baru YPLP PT PGRI Sumsel Fokus Benahi Fasilitas Pegawai dan Dosen

Jumat, 17 April 2026 - 15:39 WIB

Anggaran Rp7,9 Miliar Tuai Kritik, DPRD Sumsel Pastikan Tetap Diawasi dan Bisa Lebih Hemat

Jumat, 17 April 2026 - 13:28 WIB

Dipinjamkan Rp 90 Juta Tak Dikembalikan, Anang Laporkan Teman Sendiri ke Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 12:34 WIB

Aksi Keempat SIRA-PST, Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim

Berita Terbaru