Dirut PT TMPJ Sebut Kemenhub Hanya Akan Beri Dana Layanan BTS di 2 Koridor Micro Bus pada 2025

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Program layanan Buy The Service (BTS) Micro Bus dari Kementerian Perhubungan di Kota Palembang di tahun 2025 akan diberikan dana untuk dua (2) koridor micro bus saja dari lima (5) koridor di tahun 2025.

Direktur Utama PT Transmusi Palembang Jaya (TMPJ) Among Nata Putra menyebut pengurangan koridor micro bus transmusi itu dilakukan karena dinilai kurang maksimal.

“Rute ini di tahun depan sepertinya akan berkurang, menurut saya rute yang kita pakai masih kurang maksimal karena terlalu panjang. Kalau mau konsen ke feeder dalam artian menyuplai ke LRT ya pendek-pendek saja, dari satu wilayah yang padat pemukiman itu menuju LRT,” ujar Among, Jum’at (6/12/2024).

Among menjelaskan pemerintah pusat hanya memberikan stimulan 5 tahun, jadi pemerintah daerah lah yang kemudian melanjutkan.

“Semestinya dari Pemda sudah dihandover/takeover, jadi layanan itu seharusnya dari pemerintah pusat memberikan stimulan selama 5 tahun. Lalu, selanjutnya daerah yang akan mengembangkan. Karena tidak selamanya pemerintah pusat memberikan layanan (subsidi),” jelasnya.

Sebelumnya, program layanan BTS itu dibuat sebagai langkah dari Kemenhub untuk memperbaiki layanan angkutan umum di kota-kota besar termasuk Palembang, serta memberikan solusi kemacetan.

“Karena program BTS ini program stimulan dari menhub, waktu itu memag program ini untuk meningkatkan animo masyarakat akan transportasi. Tetapi posisinya sedang covid, ini berjalan tahun 2020 saat covid. Jadi memang program ini untuk mondongkrak ekonomi masyarakat di daerah-daerah ketika pasca covid, itu tujuan BTS ini lahir,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk segi layanan harus dilakukan sedikit perubahan. Among menyarankan lebih baik rute yang dilalui oleh micro bus konsepnya seperti rute feeder yang dijalankan oleh PT Transportasi Global Mandiri (TGM).

“Kalau kita lihat, layananannya alangkah baiknya memang ada sedikit perubahan. Karena jalan di Palembang rata-rata kecil, kalaupun jalannya besar itu sudah eksisting LRT. Jadi misalkan mikro, memang lebih tepatnya itu benar-benar menjadi rute-rute yang tidak usah terlalu panjang tetapi cukup pendek saja, jadi menyuplai ke LRT kan,” imbuhnya.

Ia mengatakan untuk sekarang tinggal menunggu dari pihak LRT sajam, sebab hal ini bersangkutan dengan kebutuhan masyarakat akan transportasi.

“Kalau mau semuanya disasar ke stasiun LRT, sebenarnya dari feeder-feeder nya yang bisa door to door servis, dalam artian seperti feeder yang dijalankan TGM. TGM itu dari perumahan, kemudian ke stasiun-stasiun LRT. Konsepnya juga nanti yang BTS ini mengarahnya seperti itu kalau memang backbonenya diarahkan ke LRT,” kata dia. (Tia)

Berita Terkait

Kepergok Bobol Bangunan Kosong, Dua Terduga Spesialis Pencurian Diamuk Massa di Jakabaring
Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung
Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis
Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas
Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap
Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:37 WIB

Kepergok Bobol Bangunan Kosong, Dua Terduga Spesialis Pencurian Diamuk Massa di Jakabaring

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:38 WIB

Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru