Dirlantas Tegaskan Surat Tilang ETLE tidak Dikirim Via Link APK, Tapi Melalui Ini

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel memberitahukan bahw surat tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak pernah dikirim melalui APK link.

Pemberitahuan ini menyusul setelah Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap salah seorang pelaku berinisial ES warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.

Korban yang tak sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar.

“Untuk surat tilang itu dikirim melalui Post, tidak pernah dikirim melalui link apapun, dan itu hanya sebetas surat konfirmasi saja bahwa yang bersangkutan kena tilang,” ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra, Sabtu (30/9/2023).

Dikatakan Pratama, bagi yang mendapatkan surat tilang, harus orang yang bersangkutan mengurus segala sesuatunya.

“Ketika surat tilang dikirim ke alamat, yang bersangkutan disuruh datang langsung ke front office, di front office petugas akan menanyakan data identitas, dan ini tidak bisa diwakili, berbeda dengan tilang manual yang bisa diwakilkan,” kata Pratama.

Setelah dari front office jelas Pratama, yang bersangkutan akan membayar melalui BRI Virtual Acount (BRIVA).

“Nah setelah itu yang bersangkutan datang ke petugas Subdit Gakkum untuk menyerahkan bukti resi pembayaran,” jelas Pratama.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mengklik surat apapun, kalau misalkan ragu tanyakan saja ke petugas, apalagi kalau yang bersangkutan merasa tidak melanggar,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan
Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB

Ratusan gram ganja kering dan siap edar hasil tangkapan Polres Muratara. Foto: dokumen polisi.

Muratara

Polisi Ringkus 3 Hektar Ganja dan Ratusan Kilogram Hasil Panen

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:52 WIB