PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Niat membantu teman justru berujung kerugian besar bagi Anang (38), warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Palembang. Ia diduga menjadi korban penipuan setelah uang sebesar Rp 90 juta yang dipinjamkan kepada temannya tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Anang akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (16/4/2026) malam.
Di hadapan petugas, korban menuturkan kejadian itu terjadi di Jalan Panca Usaha Lorong Mufakat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban tidak menaruh curiga karena telah lama mengenal terlapor berinisial JA. Saat itu, terlapor datang ke rumah korban untuk meminjam uang dengan alasan kebutuhan mendesak.
“Dia datang ke rumah, meminjam uang sebesar Rp 90 juta dengan alasan mendesak dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari,” kata korban kepada petugas.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan habis, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Setiap kali ditagih, terlapor hanya memberikan berbagai alasan dan janji tanpa kepastian.
“Saya sudah berkali-kali menagih, tapi selalu dijanjikan saja. Sampai sekarang uang itu belum juga kembali,” ungkapnya.
Merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah, korban pun memutuskan menempuh jalur hukum dan berharap kasus yang dialaminya dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui personel Piket SPKT Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dengan modus meminjam uang.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















