SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengamankan MR (14), pria yang melakukan penganiayaan terhadap teman satu sekolahnya, yakni RRN (15), yang berstatus pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, hanya enam jam usai peristiwa penganiayaan yang dia lakukan terhadap RRN (15), pada Sabtu malam (22/7/2023).
MR diamankan petugas saat berada di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, usai korban dan keluarganya melapor ke Polrestabes Palembang.
Dengan tertunduk malu, MR pun langsung digiring ke Polrestabes, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, beserta barang bukti berupa, Handphone dan kunci motor korban.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan MR, terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar Pukul 22.00 WIB, di Jalan Demak, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Antara korban dan pelaku diketahui merupakan teman satu sekolah, namun beda kelas.
Peristiwa ini berawal saat MR mengirim pesan singkat kepada korban lewat Whatsapp, dengan memberikan pesan PING, PING. Lalu korban diajak ketemu di kawasan Kertapati Palembang.
Saat itu korban kemudian menuju kawasan Kertapati dengan mengendarai motor Honda PCX. Sesampai di kawasan Kertapati, lalu korban dibonceng MR untuk diajak berkeliling-keliling seputar kota Palembang.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), lalu MR menghentikan kendaraannya dan turun dari motor. Kemudian langsung mencekik leher korban, serta memukul mukanya berkali-kali.
Akibatnya, korban pun tersungkur. Setelah itu, MR juga sempat hendak melindas tubuh korban, namun tidak jadi usai terlihat oleh warga disekitar TKP. Setelah berhasil merampas HP dan motor Korban PCX 160cc warna hitam, pelaku pun langsung melarikan diri.
Sedangkan warga yang melihat kejadian, langsung menolong korban, untuk dibawa ke rumah warga dekat TKP, dan melaporkan kejadian ini ke keluarganya, serta melapor ke Polrestabes Palembang.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari keluarga korban, 6 jam usai kejadian, pelaku kita amankan saat berada di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan, didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, Senin (24/7/2023), saat gelar perkara tersebut.
Lanjut Iwan, untuk motif MR nekat melakukan aksi tersebut karena iri dengan korban memiliki barang-barang mewah dan hendak menguasainya. “Motifnya pelaku ini iri dengan korban lantaran memiliki barang-barang mewah dan ingin menguasainya,” Beber Iwan.
Selain MR, sambung Iwan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor PCX warna hitam dan satu unit HP milik korban yang saat di TKP dirampas pelaku dengan cara kekerasan.
“Atas ulahnya pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Namun karena statusnya masih di bawah umur kita akan koordinasi dengan Bapas,” ungkapnya.
Pelaku MR saat diminta keterangan oleh petugas kepolisian, hanya menundukan kepalanya karena malu dan mengakui bersalah. Dengan mengunakan masker bewarna hitam, MR enggan menjawab pertanyaan Polisi saat perkara digelar Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar