Dipergoki Hendak Curi Motor, Remon Tinggalkan Kunci Letter T

Kriminal93 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota buser Polsek SU II Palembang berhasil meringkus seorang tersangka curanmor di parkiran Toko Eiger di Jalan Jenderal A Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang.

Tersangka yakni Remon (30) warga Jalan Letnan Hadin Kelurahan 20 Ilir DIII Kecamatan IT I, Palembang, yang saat melakukan aksinya menggunakan kunci Leter T warna hitam.

Saat beraksi pelaku yang keseharian sebagai buruh ini mencoba mencuri sepeda motor milik korban Putri Angel Pratama pada, Jumat (18/9/2024), sekitar pukul 22.13 WIB.

Namun, apesnya saat melakukan aksinya pelaku pun gagal lantaran dipergoki korban bersama saksi D dan A yang melihat kamera CCTV yang terpasang di parkiran TKP (tempat kejadian perkara).

Baca Juga :  Lakukan Rudapaksa, Anang Diringkus Unit Reskrim Polsek Kertapati

Melihat motornya Honda Beat hendak di curi dua orang pelaku, korban dan saksi langsung menuju berlari ke parkiran namun kedua pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor matic SkyDrive.

Korban dan saksi melihat kunci kontak motor korban masih tertancap kunci leter T milik pelaku warna hitam. Korban kemudian melaporkan kejadian di SPKT Polsek SU II, Palembang.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Andri Noviansyah membenarkan telah menangkap seorang tersangka tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Oknum Bidan Sebabkan Mata Siswi SMP Buta Jadi Tersangka

“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku kejahatan sesuai dengan postur, gambar mimik dari wajah tersangka dan berhasil diketahui atas nama Remon. Tersangka pun langsung diamankan ke Polsek SU II,” kata Harryo.

Lanjut Harryo, selain mengamankan pelaku petugas  juga diamankan barang bukti berupa 1 kunci leter T warna hitam, 1 pasang sendal merek PHMU warna hitam, 1 unit motor Suzuki SkyDrive nopol BG 5327 RG, 1 baju kaos, 1 celana jeans milik tersangka.

“Motif pencurian ini karena ekonomi, dengan modus menggunakan kunci Leter T. Atas perbuatannya tersangka akan di kenakan  Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Jo Pasal 153 KUHP,” kata Harryo.

Baca Juga :  Selipkan Sabu di Case Handphone, Warga Desa Talang Ubi Ditangkap

Lebih jauh Harryo mengatakan, saat ini masih memburu satu tersangka lainnya DPO. “Kita masih memburu satu pelaku utama, karena saat beraksi mereka berdua,” tuturnya.

Sedangkan, tersangka Remon saat ditanya langsung Kapolrestabes mengatakan melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan Galih. “Saya bertugas membawa motor, dan Galih yang eksekutor. Kunci Leter T juga milik Galih, dia yang mengajak saya dan baru pertama kali saya mencuri,” akunya dengan kepala tertunduk malu. (ANA)

    Komentar