SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), menangkap Achmad Chairul Anwar (33). Warga Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura tersebut, ditangkap lantaran memiliki narkiba jenis sabu dengan berat 1,20 gram.
Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi mengungkapkan, barang haram tersebut disimpan di case Handphone. “Sabu-sabu itu dibungkus di case Handphone merk Oppo miliknya,” ungkap Romi, Minggu (22/9/2024).
“Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 100.000,” sambung Romi.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. “Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Romi.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutur Romi. (ANA)
Komentar