SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi menetapkan AG, oknum bidan yang diduga menyebabkan mata siswi SMP di Palembang hingga mengalami kebutaan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah keputusan gelar perkara pada 11 September 2024 lalu.
“AG ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksudĀ dalam pasal 440 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan sesuai laporan polisi nomor: LPB/755/VII/2024/SPKT AG telah ditetapkan sebagai tersangka,” sampai Sunarto, Minggu (22/9/2024).
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi AG tidak ditahan, karena ancaman dibawah 5 tahun penjara, kecuali beberapa pasal tertentu,” sambung Sunarto.
Kata Sunarto, pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersebut. “Untuk berkasnya segera kami rampungkan,” kata Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, Berlian Putri (13) remaja putri di Palembang mengalami kebutaan usai mengonsumsi enam jenis obatĀ dari oknum bidan tersebut. Bahkan, bola mata siswi SMP tersebut nyaris lepas. (ANA)
Komentar