Dilaporkan Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Karmini: Itu Rumah Saya!

- Redaksi

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Karmini terlapor tindak pidana perkara kasus memasuki pekarangan tanpa izin berhak, mendatangi Polrestabes Palembang, Rabu (7/12/2022).

Kedatangan dia didampingi Kuasa Hukum M Novel Suwa untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang, terkait laporan polisi yang dilayangkan M Rizal.

Novel mengatakan, jika rumah tersebut yang berada di Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, RT 005, RW 003, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang awalnya milik kliennya Karmini.

“Awalnya sertifikat digadaikan dengan Firdaus, dia berkata aman. Ternyata sudah balik nama pelapor. Pelapor bernama M Rizal,” katanya saat ditemui di Polrestabes Palembang, Rabu (7/12/2022).

Dikatakan Novel, kliennya sempat kaget setelah menerima surat peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut dan surat panggilan dari penyidik terkait laporan yang dibuat pelapor.

“Kasus penempatan rumah tanpa izin. Terlapor terkejut mendapatkan surat peringatan dan panggilan polisi. Padahal rumah itu dari suaminya, dan sudah menempati sejak 60 tahun lalu,” tuturnya.

Novel pun berharap dengan penyidik, agar netral dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Luas tanahnya 180 m², kalau bangunan 45 meter. Kembalikan hak ibu ini, suaminya sudah meninggal. Haknya diambil oleh orang. Kami minta pihak berwajib, netral dan profesional dalam penyelidikan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru