Dilaporkan Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Karmini: Itu Rumah Saya!

- Redaksi

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Karmini terlapor tindak pidana perkara kasus memasuki pekarangan tanpa izin berhak, mendatangi Polrestabes Palembang, Rabu (7/12/2022).

Kedatangan dia didampingi Kuasa Hukum M Novel Suwa untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang, terkait laporan polisi yang dilayangkan M Rizal.

Novel mengatakan, jika rumah tersebut yang berada di Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, RT 005, RW 003, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang awalnya milik kliennya Karmini.

“Awalnya sertifikat digadaikan dengan Firdaus, dia berkata aman. Ternyata sudah balik nama pelapor. Pelapor bernama M Rizal,” katanya saat ditemui di Polrestabes Palembang, Rabu (7/12/2022).

Dikatakan Novel, kliennya sempat kaget setelah menerima surat peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut dan surat panggilan dari penyidik terkait laporan yang dibuat pelapor.

“Kasus penempatan rumah tanpa izin. Terlapor terkejut mendapatkan surat peringatan dan panggilan polisi. Padahal rumah itu dari suaminya, dan sudah menempati sejak 60 tahun lalu,” tuturnya.

Novel pun berharap dengan penyidik, agar netral dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Luas tanahnya 180 m², kalau bangunan 45 meter. Kembalikan hak ibu ini, suaminya sudah meninggal. Haknya diambil oleh orang. Kami minta pihak berwajib, netral dan profesional dalam penyelidikan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terbaru