SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap salah seorang tersangka yang diduga adalah pengedar yakni, AP (32).
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, AP tercatat sebagai warga Desa Sukajadi Kelurahan Pelangkenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Dirinya Diamankan Sat Resnarkoba pada 20 Februari 2025, merupakan laporan masyarakar jika dikediaman tersangka terjadi transakisi narkotika.
Tak pelak, saat diamankan oleh petugas tersangka terbukti mengkonsumsi narkotika, yang disertai barang bukti 4,64 gram shabu serta phonsel yang digunakan oleh tersangka untuk transaksi.
Kapolres Kota Pagar Alam didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dihampiri oleh petugas, namun berhasil diamankan.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp. 5.000.000 untuk dijual kembali,” terangnya.
Ia mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Sat Resnarkoba, antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, serta mengirimkan barang bukti ke BidLabfor Polda Sumsel untuk uji laboratorium.
“Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyusun laporan hasil gelar perkara dan administrasi penyidikan,” imbuhnya.
Diterangkanya, Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pelengkapan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengiriman berkas perkara tahap I.
“Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” jelasnya. (ANA)
Komentar