Dikira Paket Baju, Ternyata Baby Lobster Senilai Rp 15 Miliar

- Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boks kotak berisi benih lobster senilai Rp 15 miliar lebih, diturunkan dari mobil Kijang Innova milik pelaku.

Boks kotak berisi benih lobster senilai Rp 15 miliar lebih, diturunkan dari mobil Kijang Innova milik pelaku.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus kembali menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 15 Miliar. Petugas juga mengamankan dua tersangka driver mobil Kijang Innova dengan plat polisi BG 1107 B yang dikemudikan oleh Ferdi (26), warga Lubuk Linggau, dan Dani (32), warga Kota Lubuk Linggau Sumsel.

Kapolrestabes Palembang Kombes pol Irvan Prawira Satyia Putra di dampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, penangkapan berawal saat petugas menelusuri penangkapan sebelumnya. Alhasil, petugas berhasil mengamankan mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1107 B yang membawa bibit udang jenis Mutiara dan Pasir dari Indralaya menuju kota Lubuk Linggau.

Kecurigaan petugas pun terbukti dengan menemukan 1 boks berisi 22 kantong, satu kantong berisi 300 bibit lobster dengan nilai Rp15.343.000.000. Yakni, benih lobster mutiara 11.000 ekor dan lobster pasir 87.620 ekor dengan total 98.620 ekor.

“Tersangka kita tangkap di kawasan jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Ketika digeledah mobil Innova warna hitam tersebut, membawa bibit lobster jenis pasir dan jenis mutiara. Kini kami masih gali lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,” tutup Irvan Jumat, (22/10/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Lampung menuju Lubuk Linggau.

“Ya, dari keterangan dua tersangka ini, ia tidak mengetahui kalau kotak hitam ini berisi bibit Lobster. Ia hanya menyambut dari Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya akan dibawa ke Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.

Lanjut Tri, kedua tersangka ini akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Tersangka terancam delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,” tutupnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu kali mengambil pesanan dengan upah Rp 1 juta.

Dari keterangan Ferdi kepada wartawan, ia hanya membawa kotak hitam yang berisikan paket baju dengan menggunakan mobil. “Pesanan ini saya sambut dari Indralaya menuju Lubuk Linggau,” jelas Ferdi.

Dirinya tidak tahu kalau bakal beresiko besar seperti ini. “Karena saya dapat kabar, saya hanya disuruh bawa kotak berisikan paket baju.”

“Sejauh ini saya tidak pernah berfikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah, untuk keluarga saya. Itupun setahu saya yang saya bawa paket pakaian,” ucapnya.

Sementara dari pengakuan Dani, ia hanya menemani Ferdi saja. “Saya hanya menemani Ferdi saja, yang saya tahu paket pakaian yang akan kami ambil di Indralaya menuju Lubuk Linggau,” ucap Dani. (Kik)

Berita Terkait

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agu 2026 - 17:24 WIB

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Kota Palembang

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 16:52 WIB