Dikira Paket Baju, Ternyata Baby Lobster Senilai Rp 15 Miliar

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus kembali menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 15 Miliar. Petugas juga mengamankan dua tersangka driver mobil Kijang Innova dengan plat polisi BG 1107 B yang dikemudikan oleh Ferdi (26), warga Lubuk Linggau, dan Dani (32), warga Kota Lubuk Linggau Sumsel.

Kapolrestabes Palembang Kombes pol Irvan Prawira Satyia Putra di dampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, penangkapan berawal saat petugas menelusuri penangkapan sebelumnya. Alhasil, petugas berhasil mengamankan mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1107 B yang membawa bibit udang jenis Mutiara dan Pasir dari Indralaya menuju kota Lubuk Linggau.

Kecurigaan petugas pun terbukti dengan menemukan 1 boks berisi 22 kantong, satu kantong berisi 300 bibit lobster dengan nilai Rp15.343.000.000. Yakni, benih lobster mutiara 11.000 ekor dan lobster pasir 87.620 ekor dengan total 98.620 ekor.

Baca Juga :  Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

“Tersangka kita tangkap di kawasan jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Ketika digeledah mobil Innova warna hitam tersebut, membawa bibit lobster jenis pasir dan jenis mutiara. Kini kami masih gali lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,” tutup Irvan Jumat, (22/10/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Lampung menuju Lubuk Linggau.

“Ya, dari keterangan dua tersangka ini, ia tidak mengetahui kalau kotak hitam ini berisi bibit Lobster. Ia hanya menyambut dari Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya akan dibawa ke Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaga Suasana Kondusif, Kapolrestabes Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat

Lanjut Tri, kedua tersangka ini akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Tersangka terancam delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,” tutupnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu kali mengambil pesanan dengan upah Rp 1 juta.

Dari keterangan Ferdi kepada wartawan, ia hanya membawa kotak hitam yang berisikan paket baju dengan menggunakan mobil. “Pesanan ini saya sambut dari Indralaya menuju Lubuk Linggau,” jelas Ferdi.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Dirinya tidak tahu kalau bakal beresiko besar seperti ini. “Karena saya dapat kabar, saya hanya disuruh bawa kotak berisikan paket baju.”

“Sejauh ini saya tidak pernah berfikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah, untuk keluarga saya. Itupun setahu saya yang saya bawa paket pakaian,” ucapnya.

Sementara dari pengakuan Dani, ia hanya menemani Ferdi saja. “Saya hanya menemani Ferdi saja, yang saya tahu paket pakaian yang akan kami ambil di Indralaya menuju Lubuk Linggau,” ucap Dani. (Kik)

    Komentar