Pembelian Tiket KA untuk Keberangkatan, Mulai 26 Oktober Wajib Gunakan NIK

- Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti. Foto : Dok. Redaksi

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti. Foto : Dok. Redaksi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
 
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, dalam rilis yang diterima Jumat (22/10/2021).

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
 
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Aida.
 
_Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121_ (rel)

Berita Terkait

Makna Pancasila dalam Perjalanan Kehidupan Saya
Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila
Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama
Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila dan Diri Saya: Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Mendeskripsikan diri Seharian Saya dengan Nilai Pancasila
Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari: Wujud Toleransi, Persatuan, dan Keadaban

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Makna Pancasila dalam Perjalanan Kehidupan Saya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Pancasila dan Diri Saya: Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru

Sumsel

Makna Pancasila dalam Perjalanan Kehidupan Saya

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:31 WIB

Sumsel

Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:32 WIB

Sumsel

Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:24 WIB