SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Enes Meifen (49), warga Perumahan Griya Asri, Kecamatan Gandus Palembang, mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (13/9/2023).
Kedatangan Enes untuk melaporkan oknum polisi yang berdinas di Polsek Gandus Palembang berinisial Aipda SY, yang diduga telah melakukan penipuan terhadapnya hingga mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
Ditemui di ruang SPKT Polrestabes Palembang, Enes menceritakan, kejadiannya bermula ketika dia bersama terlapor menjalin kerjasama penimbunan tanah dengan sistem bagi hasil.
“Katanya ada pengisian tanah sebanyak 480 kubik. Kita bayar Rp12 juta ke dia (terlapor) karena kongsi jadi bagi berdua,” ungkap Enes.
Kemudian, lanjut Enes, dia pun menanyakan hasil dari kerjasama tersebut. Kemudian terlapor mengatakan jika uangnya sudah masuk serta segera ditransfer ke rekeningnya. Namun, setelah ditunggu-tunggu uang itu tidak kunjung masuk.
Merasa curiga Enes pun menanyakan ke Heri yang merupakan tempatnya membuang tanah. Akan tetapi, saksi mengatakan bahwa tidak ada penimbunan tanah dan nota yang diberikan terlapor palsu.
“Aku lidik tempat menerima nota ini, saya temui Pak Heri. Pak Heri tidak merasa menerima tanah ini, tidak ada, tidak pernah membeli tanah ini dengan nota di tanggal dua. Dan dia selalu berjanji akan mentransfer,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Gandus AKP Irwan Sidik, saat di konfirmasi menyatakan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran dari kasus tersebut. “Kita cek dulu kebenarannya,” ucapnya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1955/IX/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan dan akan segera ditindaklanjuti. (ANA)
Komentar