Diduga Seorang Jurnalis Dianiaya saat Ingin Meliput Pedagang Gelap Gas Elpiji 3Kg

- Redaksi

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis yang dianiaya dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Jurnalis yang dianiaya dan mendapat perawatan di rumah sakit.

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang wartawan berinisial RS, dari inspirasijambi.com wilayah liputan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dianiaya oleh pelaku penimbun gas melon 3 Kg bersubsidi.

Penganiayaan tersebut, dikabarkan oleh korban saat korban melakukan wawancara ke seorang pedagang gelap gas elpiji 3 kilogram, atau gas melon bersubsidi, di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Sabtu (17/12/2022).

Baru saja diwawancara, suami pedagang tersebut tiba-tiba saja menyerang wartawan dengan sebatang besi di tangan, hingga mengenai bagian kepala dan punggung RS.

Mendapatkan serangan yang membabi buta, sontak saja wartawan ini berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun gas melon ini.

RS telah berhasil melarikan diri dari sang pelaku penganiayaan. Ia pun langsung menuju rumah sakit guna mengobati luka-luka yang dialaminya.

Di sisi lain, terdapat banyak pihak yang mengecam hal tersebut. Tokoh pemuda Tanjung Jabung Barat Zulmahdi, ikut menuntut agar penegak hukum segera bertindak, dalam hal ini Kapolda Jambi.

Menurut Zulhamdi, pelaku penganiayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU NO 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut Zulhamdi mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana,” tutup Zulhamdi.

Saat ini, laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022. (*)

Berita Terkait

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang
Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan
Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis
Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WIB

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Sumsel

PKM Terbaik 1 Program Prioritas Kepala Daerah

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:38 WIB

Kota Palembang

Waspadai Jalan Rusak dengan Prinsip #Cari_Aman

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:58 WIB