SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kuasa Hukum, Tabrani dan partner mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, guna melapor perkara klien atau korban Siti Permai, yang mengadukan terlapor HHA dan JU dalam perkara menikah tanpa izin UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 284 KUHP.
Kepada petugas piket SPKT, Tabrani mengatakan peristiwa dialami kliennya terjadi pada hari Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 13.30 WIB di rumah makan Pondok Pindang Kito Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Berawal korban yang hendak berbelanja ke pasar Klinik 7 Ulu, lalu korban melihat terlapor HHA ada didalam pondok pindang kito tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban menghampiri terlapor, yang mana saat itu terlapor sedang mengobrol dengan JU.
Korban kemudian bertanya “ini siapa” kepada JU yang dijawab terlapor HHA “istri saya juga”. Sehingga langsung terjadi cekcok di TKP, tidak terima aksinya korban meminta bantuan Tabrani dan partner untuk membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Ya kedatangan kita ke SPKT Polrestabes Palembang hari ini atas permintaan dari klien kami untuk membuat laporan terkait menikah tanpa ijin, tentang pemalsuan terkait perzinaan,” kata Tabrani, diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, Kamis (16/6/2022).
Tabrani menjelaskan kita melaporkan HHA dan JU sebagai terlapor. “Awalnya klien kami tepat hari Sabtu, hendak berbelanja ke pasar Klinik 7 Ulu, lalu melihat terlapor HA lagi di pondok makan pindang kito, lalu klien kita memutar balik kendaraan kemudian menghampiri terlapor. Lalu didalam pondok ternyata terlapor sedang berbincang bincang dengan perempuan identitas JU, ternyata menurut pengakuan terlapor itu istrinya,” jelasnya.
Lanjut Tabrani, lalu terjadilah cek cok mulut sehingga membuat ketidaksenangan klien kami terhadap perbuatan kedua terlapor. “Kita membuat laporan supaya tindakan yang dilakukan terlapor ha dan ju jangan lagi berlangsung karena perbuatan ini melawan hukum. Tanpa ijin dari klien kami sebagai istri yang sah, maka perbuatan itu membuat klien kami merasa di rugikan dan tidak senang atas perbuatan itu, menurut hasil sidak mereka sudah menikah sekitar 2 tahun,” tuturnya.
Dimana berita sebelumnya, JU (43) melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Menurut warga Lorong Perbatasan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang kejadian itu terjadi saat ia hendak menutup pondak pindang kito milik orang tuanya di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat itu saya hendak menutup pondok tapi tiba-tiba datang anak dari istri pertama suami nya HHA (73) bersama anaknya mengancam untuk berpisah, Selasa (14/6/2022).
Selain melakukan pengancaman mereka turut melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan juga melakukan pengerusakan barang yang ada di pondok pindang kito. “Saya nikah dengan suami saya tidak direstui oleh istri pertamanya HjSP (71),” katanya.
Dirinya menuturkan, sudah menikah selama dua tahun tapi baru pertama kalinya anaknya Hj Siti Permai bersama cucunya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengancam agar berpisah dengan suaminya yang disertai penganiayaan dan pengerusakan barang.
“Untuk pengancaman mereka bilang kalau ini baru awalnya, nanti akan ada yang lebih parah lagi. Atas kejadian itu saya melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang terkait penganiayaan,” aku dia.
Selain itu juga lanjut dia mengatakan, bahwa tidak hanya melaporkan penganiayaan tapi juga melaporkan pengerusakan. “Saya juga melaporkan pengerusakan tempat usaha orang tua saya rusak hingga membuat laporan ke Polda Sumsel,” aku dia.
Selain itu juga Emas seberat 1 suku pun hilang saat terjadi penganiayaan tersebut. “Emas saya hilang saat itu sehingga total kerugian lebih kurang Rp 30 juta, saya berani melaporkan kejadian ini karena didukung oleh suami sendiri yang menyuruh saya untuk membuat laporan,” tut
Komentar