Pelaku pencurian pecah kaca mobil Ternyata Telah Mengenal Korbanya

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID PALEMBANG- Kepolisian Satuan Unit Ilir Barat II Palembang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Samsudin Bin Zainuri (37) yang merupakan pelaku perampokan yang terjadi pada Selasa (14/06) di jalan Makrayu no. 440 Kel. 32 Ilir Kec. IB II Palembang, pukul 14.00 WIB.

 

Tersangka mengaku memecahkan kaca jendela mobil secara sengaja menggunakan batu yang telah dia bawa sebelumnya.

 

Namun pencurian ini dilakukan bukan atas dasar dendam pribadi kepada korban, namun karena kebutuhan pribadi. Tersangka mengaku bahwa dia mengenal korban dan telah merencanakan pencurian ini sebelumnya.

 

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang ini akan dijual untuk kebutuhan pribadi” ungkap Irene, kapolsek Ilir Barat II, Rabu (16/6/2022).

 

Pelapor yang sekaligus menjadi korban pencurian bernama Yunita (26) segera melaporkan kejadian ini pada Kapolsek Ilir Barat II ketika saksi an. Syamsudin memberitahu pelapor yang saat itu sedang berada di rumah bahwa kaca mobil belakang sebelah kanan yang terparkir di TKP milik pelapor sudah dalam keadaan pecah dan setelah diperiksa ternyata sejumlah barang seperti 6 pasang sepatu, 3 buah kacamata, 7 potong pakaian, rokok sampurna 2 sloop serta uang tunai sejumlah 2.000.000 rupiah.

 

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan hukuman 7 tahun penjara. Sebelumnya pelaku juga telah pernah di penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan berat dan telah pernah diringkus polisi karena membawa sajam.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru