Diduga Mendapat Diskriminalisasi Oknum Penyidik Polda, Calon Advokat Muda Lapor Propam

Hukum64 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa mendapat diskriminalisasi oleh oknum penyidik Unit 5 Subdit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah setempat. Seorang calon advokat muda di Kota Palembang M. Husni Thamrin (28 tahun), melalui juru Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) Mardiansyah melapor ke bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel, Rabu (31/8/2022).

“Hari ini kami melapor ke Bid Propam Polda Sumsel atas kasus dugaan kesewenangan, kriminalisasi dalam proses lidik dan sidik terhadap klien kami (Thamrin),” kata Husni.

Tak hanya itu, perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya yang memiliki anggota sebanyak 58 orang itu, juga mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk membela hak kliennya selaku alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya angkatan tahun 2013.

“Kami juga mengirimkan surat memohon perlindungan hukum ke Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo demi keadilan dan tegaknya hukum,”ungkapnya.

Dia mengatakan, kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka secara sepihak oleh oknum penyidik Unit 5 Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca Juga :  4 Orang PSDA Sumsel Diperiksa Kejari Pagar Alam, Ini Dugaan Kasusnya

Menurutnya, kliennya itu ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Oteh (39 tahun), warga Vila Malibu, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 368 KUHP.

Penangkapan tersebut dilakukan unit 5 Subdit 4 PPA Polda Sumsel di rumah Oteh pada Minggu (21/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dan ditetapkan tersangka Kamis (23/8), yang suratnya diterbitkan pada hari yang sama, Kamis (25/8).

“Penangkapan klien kami oleh oknum Polisi PPA Ditreskrimum Polda Sumsel itu tanpa kelengkapan surat sah. Dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa di dampingi kuasa hukum. Dan pentingnya perbuatan yang dituduhkan penyidik itu pun sama sekali tidak benar atau tidak dilakukan Thamrin,” ujarnya.

Pihaknya meyakini bahwa proses penyidikan polisi itu tidak murni atau By Order.

“Karena menurut keterangan klien kami, dirinya juga mengalami tindak kekerasan oleh penyidik yang memaksa untuk menandatangani penetapan statusnya sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumsel,” terangnya.

Baca Juga :  4 Orang PSDA Sumsel Diperiksa Kejari Pagar Alam, Ini Dugaan Kasusnya

Lanjutnya, adapun kronologis kejadian bermula
saat Thamrin selaku paralegal itu dihubungi oleh Weni (28 tahun) tetangganya, melalui saluran telepon untuk minta tolong menangani perkara yang dialami oleh temannya bernama Indah Permata Bundah (23), warga Palembang.

Dalam saluran telepon itu, lanjutnya Weni menyebutkan Indah Permata Bundah butuh pertolongan karena mengaku dalam kondisi hamil oleh Oteh, yang saat ini usia kandungannya sudah 5 bulan.

Kemudian, atas perbuatan tersebut Indah bermaksud menagih pertanggung jawaban atas kondisi yang dialaminya itu kepada Oteh menggunakan jasa dari Thamrin.

Setelah mendapatkan kuasa dari Indah, Thamrin mendampingi Indah beserta perwakilan keluarganya mendatangi Oteh di rumahnya untuk menagih pertanggungjawaban yang dimaksud, Senin (18/7) malam.

“Di malam itu dilakukan negosiasi, Indah minta untuk dinikahi dan pihak Oteh tidak menyanggupi permintaan tersebut karena sudah berkeluarga. Tapi, sebagai gantinya Oteh menyepakati memberikan uang ganti rugi biaya persalinan senilai Rp30 juta yang diminta oleh Indah,” jelasnya.

Baca Juga :  4 Orang PSDA Sumsel Diperiksa Kejari Pagar Alam, Ini Dugaan Kasusnya

Lanjutnya, dalam pertemuan itu Thamrin hanya menjadi saksi dan sama sekali tidak terlibat baik merumuskan atau merekomendasikan terkait urusan biaya ganti rugi, semua itu atas inisiatif dari Indah.

“Dan anehnya hanya Thamrin yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka padahal sama sekali tidak terlibat. Kalau memang ini pemerasan, semestinya Indah lah yang harus diperiksa bahkan mungkin bisa berstatus tersangka, termasuk Weni,” tegasnya.

Sebab, faktanya dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Unit 5 Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Nomor:SP.TAP/83/VIII/2022/Ditreskrimum 23 Agustus 2022 termaktum nama Indah Permata Bundah beserta kawan-kawannya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kasubbid Penmas, AKBP Erlangga saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar kami sudah menerima pengaduan dari terlapor. Saat ini tengah di proses untuk memintai keterangan dari pihak terkait,” katanya. (*)

    Komentar