SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara adanya dugaan masuk pekarangan rumah tanpa izin dan diduga melakukan perusakan yang dilaporkan Hantje Bahtiar, masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Hal itu disampaikan kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, saat dikonfirmasi. “Perkara perusakan dan masuk ke dalam perkarangan tanpa izin seperti yang dimaksud, masih dalam penyelidikan Polrestabes Palembang. Kini kami masih melengkapi berkas dengan memeriksa para saksi,” terangnya.
Haris menjelaskan, Satreskrim Polrestabes Palembang hanya menangani perkara perusakan dan masuk ke dalam perkarangan tanpa izin saja. Sementara mengenai sengketa lahan prosesnya ada di Polda Sumsel.
“Laporan sengketa lahan yang terjadi di Jalan Sudirman, Simpang RS Charitas Palembang, itu ada di Polda Sumsel, otomatis penanganannya di sana. Kita hanya menangani perkara masuk perkarangan tanpa izin dan merusak barang yang telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hantje Bahtiar (71), warga Perumahan Pangeran Permai Kelurahan Sako Kecamatan Sako, melaporkan ZL dan rombongan ke Polrestabes Palembang, lantaran telah melakukan perusakan barang dan masuk perkarangan rumah tanpa izin, Senin (16/1/2023), pukul 10.00 WIB.
Mulyadi SH MH, selaku kuasa Hukum Hantje Bahtiar mengatakan, pihaknya mengharapkan Kepolisian untuk menangani secara serius terkait peristiwa ini dan bertindak tegas. Dia meminta pihak terkait turun langsung dengan adanya orang yang memaksa untuk menguasai tanah kliennya.
“Perkara ini telah kami laporkan pada pihak Kepolisian Polrestabes Palembang dengan Nomor:LPN/20/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL,” jelasnya.
“Karena dari peristiwa ini menyebabkan keresahan terutama untuk yang menunggu lahan klien kami, karena orang yang ada di lahan tersebut sangat ramai dari 10-20 orang. Sekali lagi kami harapkan agar pihak Kepolisian dapat mengambil tindakan tegas,” terang Mulyadi.
Sementara itu, dari keterangan RO (45), kelompok orang yang tersebut merupakan orang suruhan dari RSS yang mengaku pemilik lahan tersebut, disini pihaknya hanya menunggu tanah saja.
“Kami dapat perintah dari pak Hantje, karena sepengetahuan kami, pemilik tanah ini beliau dan yang menyuruh kami tinggal dan berkebun di tanah ini bapak Hantje,” jelasnya.
“Kami tinggal di sini dari tahun 2015 dan tidak ada yang mengusik. Tapi sekarang semenjak banyaknya sekelompok orang yang datang kesini terhitung dari hari Senin (16/1/2023) sampai sekarang, kami merasa resah. Dari kejadian ini kami tidak dapat melakukan aktivitas layaknya orang normal karena pintu pagar digembok oleh rombongan orang-orang tersebut,” tegas RO. (ANA)
Komentar