SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polres Ogan Ilir akan dilaporkan ke Propam Polda Sumsel hingga di Praperadilan oleh advokat, Achmad Azhari, dari kantor Achmad Azhari Partner. Dia telah melayangkan surat somasi kedua ke Polres Ogah Ilir untuk kasusnya yang tidak ditindaklanjuti.
“Apabila surat somasi kedua yang kami berikan tidak ditindaklanjuti, kami akan Propamkan dan Praperadilkan Polres Ogan Ilir,” katanya, Sabtu (12/3/2022).
Dilanjutkannya, dia bersama dua rekannya Marta Hutabarat dan Tara Febri Ramadan, telah melayangkan surat somasi ke Mapolres Ogan Ilir pada Jumat kemarin (11/3/2022).
Dia menceritakan, kasusnya atas laporan kliennya bernama Ari Iswar dengan nomor : STTLP/B/220/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL. Kemudian melaporkan pemalsuan surat tanah pada 21 September 2021 dinilainya tidak kunjung diproses.
“Karena klien berdomisili di Palembang tanah kebun karet seluas 16.590 M di jual ke orang lain dan dibuat surat tanah palsu. Kita melaporkan pemalsuan surat tanah itu. Kami meminta polisi menyelidiki semua yang terlibat atas pembuatan surat tanah palsu itu,” ucapnya.
Selanjutnya dia melayangkan surat somasi dengan tuntutan tiga poin. Yakni, kasus dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke level penyidikan dan penetapan tersangka serta harapan perkara ini menjadi terang.
Lalu kedua mohon kami sebagai pelapor diikutsertakan saat gelar perkara. Terakhir meminta informasi sejauh mana perkara itu, apakah sudah terbit SPDP atau SP2HP
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo, menanggapi itu dia mengatakan belum menerima surat somasi tersebut. “Saya belum terima surat somasi dan mau lihat dulu LP nya. Mungkin hari Senin baru akan saya tanggapi lagi,” ungkapnya. (ANA)
Komentar