Diduga Jadi Korban Penipuan, Andi Aming Penuhi Panggilan Penyidik Polres Banyuasin

- Redaksi

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banyuasin, masih terus melakukan proses hukum, terkait laporan pada 19 Maret 2024,dengan nomor: LP/8/298/1FI/2024/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, atas kasus dugaan penipuan.

Lani Nopriansyah SH, selaku tim kuasa hukum pelapor Andi Aminv mengatakan, Sabtu kemarin (11/4/2024), dia datang ke Polres Banyuasin untuk mendampingi kliennya.

“Saya mendampingi klien, karena klien saya diperiksa sebagai saksi korban penipuan,“ ucap Lani, saat dikonfirmasi.

Lanjut Lani, selain kliennya, ada tiga orang saksi lain yang diperiksa penyidik Polres Banyuasin.

Sementara itu, pelapor H Andi Aming, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu, 8 Juni 2011, sekira pukul 10.00 WIB, di Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang Banyuasin.

Terlapor Amirudin dan teman-temannya, beserta saksi Mansyur, menawarkan kebun sawit berupa plasma dengan cara pembayaran per kapling Rp15 juta. Kemudian terlapor Amirudin Cs, menunjukan kebun sawit berupa plasma yang akan dijual.

Melihat hal itu, ia pun percaya dan langsung melakukan pembayaran. Pertama untuk Musa pada 8 Juni 2011, pembayaran sebesar Rp30 juta. Dilanjutkan pada 24 Mei 2015, dia kembali melakukan pembayaran sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya untuk Amirudin, dia melakukan pembayaran pada 8 Juni 2011 sebesar Rp30 juta. Kemudian untuk Ay, dia melakukan pembayaran pada 10 Juni 2011 sebesar Rp100 juta. Selanjutnya untuk Hasan, juga pada 8 Juni 2011 dengan nominal sebesar Rp30 juta.

“Kemudian setelah saya melakukan pembayaran, saat itu saya diberikan surat berupa sertifikat kebun sawit plasma. Namun surat tersebut dipinta kembali terlapor Amirudin dengan alasan akan diperbaiki,” jelasnya.

Setelah dia menanyakan kembali kepada terlapor Amirudin, sampai dengan sekarang ini surat sertifikat tersebut belum ada penyelesaian. Bahkan bermacam alasan dan jawaban yang tidak pasti.

“Merasa seolah-olah dipermainkan dan ditipu, akhirnya saya melapor ke pihak yang berwajib guna diproses,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pelaku Pembobol ATM Diringkus, Dihadiahi Timas Panas Oleh Unit Pidum
Oknum Pejabat Damkar Palembang Disomasi 2×24 Jam, Diminta Kembalikan Uang Klien atau Hadapi Proses Hukum
Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara
PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:17 WIB

Pelaku Pembobol ATM Diringkus, Dihadiahi Timas Panas Oleh Unit Pidum

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:59 WIB

Oknum Pejabat Damkar Palembang Disomasi 2×24 Jam, Diminta Kembalikan Uang Klien atau Hadapi Proses Hukum

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 16 Maret 2026 - 20:20 WIB

PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Berita Terbaru

Kota Palembang

Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 Hijriah

Rabu, 25 Mar 2026 - 21:06 WIB