Diduga Gelapkan BPKB Mobil, Satu Karyawan Balai Lelang Dipolisikan

Kriminal16 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Dirman (38), warga Perumahan Putra Residence, Kecamatan Sematang Borang, mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kedatangan Dirman didampingi Kuasa Hukumnya Abadi Rasuan dari Law Office Abadi dan Rekan, untuk melaporkan MA yang merupakan karyawan salah satu balai lelang swasta di Kota Palembang atas dugaan kasus tipu gelap.

“Kami melaporkan karyawan balai lelang swasta yang berada di Kota Palembang. Jadi karyawan lelang ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” kata Abadi saat diwawancarai awak media selepas membuat laporan polisi, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  Pelaku Jambret Calon Siswa TNI Babak Belur Diamuk Warga

Abadi mengatakan, kejadiannya bermula ketika MA menawarkan objek lelang berupa kendaraan roda empat kepada korban, nanum tanpa mengikuti proses lelang sebagaimana mestinya. Kemudian, terlapor meminta uang muka sebesar 10 persen dari harga yang disepakati.

“Modusnga dia menawarkan objek lelang tanpa melalui mekanisme lelang melalui dia sebagai vider langsung. Dia mengajukan permohonan kepada perusahaan menunjukkan surat internal kepada pimpinan perusahaan,” kata dia.

“Dari harga yang telah disepakati, klien kami disuruh membayar DP 10 persen. Setelah disetujui, klien kami disuruh pelunasan dan objek kendaraan diserahkan ke klien kami. Setelah itu, dijanjikan 14 hari kerja, BPKB diserahkan kepada klien kami,” tegas dia.

Baca Juga :  Viral Lakukan Pengancaman Terhadap Tetangga, Bagong Ditangkap Ospnal Ranmor

Setelah menerima unit kendaraan lelang, kata Abadi, kliennya diminta menunggu 14 hari untuk menerima BPKB. Namun sampai saat ini Dirman tidak kunjung menerima dokumen kendaraan tersebut sehingga dia pun memilih untuk melapor polisi.

“Unit kendaraan diserahkan, penyerahan juga disaksikan oleh karyawan lain. Setelah 14 hari, BKPB akan diserahkan kepada klien kami. Namun, sejak membeli dari lelang pada bulan Agustus 2024 sampai sekarang BPKB belum diberikan,” ungkap dia.

Masih dikatakan oleh Abadi, kliennya membeli empat unit mobil dari sistem lelang tersebut, yakni dua unit mobil Avanza, satu unit mobil Agya dan satu unit mobil Wuling. Sehingga korban ditafsirkan mengalami kerugian ditafsirkan mencapai Rp450 juta.

Baca Juga :  Belasan Kali Beraksi, Pelaku Pemalakan di Minimarket Diamankan

“Disini kami sebagai pembeli, membeli kepada dia sebagai karyawan perusahaan pada saat itu dengan mekanisme mereka dan memang rapi. Klien kami sebelumnya juga pernah membeli mekanisme seperti ini dan BPKB keluar,” ungkap dia. (ANA)

    Komentar