PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — M Fridian (28), sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa, melaporkan dugaan penculikan, pengeroyokan, dan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Sukarami serta Propam Polda Sumsel. Korban bersama kuasa hukumnya, Ahmad Azhari SH, meminta Kapolda Sumsel turun tangan dan menangani kasus tersebut secara cepat dan profesional.
Peristiwa itu diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri berpangkat Bripka berinisial BT. Menurut keterangan korban, kejadian bermula dari perselisihan saat antre pengisian BBM jenis Bio Solar di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, Palembang.
Kuasa hukum korban, Ahmad Azhari, menjelaskan bahwa awalnya kliennya sedang mengantre pengisian solar menggunakan kendaraan kantor pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, sebuah mobil engkel yang dikemudikan pria berinisial EF diduga menyerobot antrean hingga memicu cekcok mulut.
“Terjadi perselisihan karena EF menyerobot antrean. Rekan klien kami sempat mendatangi EF, namun kemudian dia pergi. Tidak lama kemudian EF kembali sambil membawa besi, sehingga korban ketakutan dan meninggalkan lokasi tanpa membawa mobil,” ujar Azhari saat diwawancarai wartawan, Jumat (8/5/2026).
Azhari menuturkan, sehari setelah kejadian itu, EF bersama sejumlah orang termasuk oknum polisi diduga mendatangi kantor korban.
“Saat itu sekitar lima orang datang menggunakan dua mobil jenis Rush atau Terios. Klien kami kemudian dibawa secara paksa ke sebuah warung di Jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
Sesampainya di lokasi, korban mengaku disandera dan mengalami penganiayaan oleh puluhan orang yang sudah menunggu di tempat tersebut.
“Klien kami dipukuli berkali-kali hingga mengalami luka memar di bagian kepala, belakang kepala, kening, rahang kanan, dan punggung kiri. Tangannya juga sempat diikat,” ungkap Azhari.
Selain itu, korban disebut dipaksa menandatangani surat perdamaian yang berisi kesepakatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta.
“Awalnya mereka meminta Rp30 juta. Karena klien kami hanya menyanggupi Rp10 juta, akhirnya dibuat surat perjanjian damai dengan nominal tersebut. Jadi selain diduga diculik dan dikeroyok, klien kami juga mengalami pemerasan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah dibuat di SPKT Polsek Sukarami dan Propam Polda Sumsel segera ditindaklanjuti.
“Kami menghormati institusi Polri dan percaya Kapolda Sumsel dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Kami hanya meminta keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















