SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kesal uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan, Rinsawati (35), warga Surya Alam, Kecamatan Sukarami Palembang, melaporkan CA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (25/7/2024).
Melalui kuasa hukumnya M Suryadi mengungkapkan, bahwa kejadian berawal saat kliennya di telpon terlapor untuk meminjam tambahan modal proyek kolam retensi yang sedang dia bangun. Kemudian kliennya bertemu dengan terlapor untuk membahas pinjaman tersebut.
“Hingga klien kami meminjamkan uang sebesar Rp 250 juta kepada terlapor di tahun 2022 dan berjanji akan dikembalikan CA Maret 2023,” ungkap Suryadi.
Diterangkan Suryadi, pinjaman tersebut kemudian ditransfer kliennya melalui transaksi sebanyak tiga kali ke rekening pribadi CA.
“Pertama uang ditransfer klien kami ke CA dengan nominal yang cukup besar. Kemudian dengan nominal kecil, hingga mencapai Rp 250 juta,” terang Suryadi.
Terpisah saat dikonfirmasi, CA membantah atas laporan kalau dirinya belum membayar pinjaman.
“Kemarin sudah dilunasi setelah tagihan kerja masuk dan masalahnya sudah selesai. Jadi tidak benar kalau saya belum mengembalikan pinjaman itu,” kata CA. (ANA)
Komentar