SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 48 Palembang berinisial PL (13) diduga dipukul oleh oleh oknum guru berinisial A.
Aksi kekerasan terhadap anak di tingkat SMP Negeri 48 di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa 22 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut orangtuanya Firli (39), didampingi PL, kejadian bermula korban PL sedang bermain dengan temannya di dalam kelas. Kemudian, PL langsung dihampiri oknum gurunya tersebut.
Tanpa berbicara langsung ditampar sebanyak 2 kali di pipinya. Mendapatkan, tamparan tersebut membuat PL pun langsung terdiam tanpa berbicara apapun.
“Jadi, saat anak saya pulang dari sekolah bercerita dengannya. Dimana saat anak saya bilang saat sedang bermain dengan temannya, salah satu oknum guru menamparnya,” kata Firli, di SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjut Firli, anaknya juga sempat menceritakan padahal tidak berisik di dalam kelas. “Seharusnya, oknum guru ini memarahi saja kepada anak saya. Jangan langsung main pukul saja,” ujar Firli.
Atas kejadian, dirinya bersama anaknya langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. “Intinya, saya berharap gurunya bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Firli.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket pengaduan Polrestabes Palembang. Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Porlestabes Palembang. (ANA)
Komentar