Dibacok-Dikeroyok Puluhan Pemuda, Pelajar Alami Luka Robek di Kepala

- Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakak korban, Gerry. (Photo: Kiki Nardance)

Kakak korban, Gerry. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pelajar inisial ADP (17), menjadi korban pengeroyokan beberapa pemuda hingga bagian kepala atas terluka robek, akibat dibacok senjata tajam (Sajam) jenis pedang.

Imbas dari pembacokan itu, korban mendapat sekitar 20 jahitan, yang terjadi Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (2/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Peristiwa dialami korban akhirnya dilaporkan orangtuanya, Zulkarnain (39), warga Jalan Sersan KKO Badarudin, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan IT II Palembang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Saksi saudara korban, Gerry (21) mengatakan, kalau saat kejadian sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) lalu bertemu dengan para pelaku sekitar 20 orang.

“Lalu mereka langsung menghadang, dan seorang membacok korban, yang lainnya hanya menakuti saja. Kami hanya berempat saat itu,” katanya, diwawancarai di SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, rombongan pelaku yang depan sebagian melempar dengan batu. “Melihat korban terluka kami langsung pergi memutar balik arah. Saat itu kami hanya lewat saja di TKP bukan untuk tawuran,” ungkapnya.

Sementara, Zulkarnain mengatakan anaknya mengalami luka robek panjang di bagian atas kepala hingga harus menerima 20 jahitan.

“Kami berharap dengan membuat laporan ini, pelaku bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap anak saya,” ujarnya.

Laporan Polisi dari korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2018 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 Junto 76 C. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru