Dibacok-Dikeroyok Puluhan Pemuda, Pelajar Alami Luka Robek di Kepala

- Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakak korban, Gerry. (Photo: Kiki Nardance)

Kakak korban, Gerry. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pelajar inisial ADP (17), menjadi korban pengeroyokan beberapa pemuda hingga bagian kepala atas terluka robek, akibat dibacok senjata tajam (Sajam) jenis pedang.

Imbas dari pembacokan itu, korban mendapat sekitar 20 jahitan, yang terjadi Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (2/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Peristiwa dialami korban akhirnya dilaporkan orangtuanya, Zulkarnain (39), warga Jalan Sersan KKO Badarudin, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan IT II Palembang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Saksi saudara korban, Gerry (21) mengatakan, kalau saat kejadian sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) lalu bertemu dengan para pelaku sekitar 20 orang.

“Lalu mereka langsung menghadang, dan seorang membacok korban, yang lainnya hanya menakuti saja. Kami hanya berempat saat itu,” katanya, diwawancarai di SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, rombongan pelaku yang depan sebagian melempar dengan batu. “Melihat korban terluka kami langsung pergi memutar balik arah. Saat itu kami hanya lewat saja di TKP bukan untuk tawuran,” ungkapnya.

Sementara, Zulkarnain mengatakan anaknya mengalami luka robek panjang di bagian atas kepala hingga harus menerima 20 jahitan.

“Kami berharap dengan membuat laporan ini, pelaku bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap anak saya,” ujarnya.

Laporan Polisi dari korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2018 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 Junto 76 C. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru